Infoaceh.net, Banda Aceh — Meski sudah pernah diingatkan berulang kali, upaya penataan baliho dan reklame di Kota Banda Aceh saat ini belum terlaksana dengan baik, terkesan sembrawut bahkan banyak yang tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST usai meninjau langsung keberadaan baliho dan reklame di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh. Turut hadir mendampingi Asisten II Sekdako Banda Aceh Fadhil.
Menurut Irwansyah, Komisi III DPRK Banda Aceh saat rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, mendapatkan laporan banyak baliho dan papan reklame yang tidak ada izin.
“Dari laporan DPMPTSP, banyak sekali usaha-usaha yang tumbuh di Banda Aceh yang terdeteksi tidak memiliki izin usaha termasuk usaha advertising, periklanan atau baliho tidak memiliki izin,” ujar Irwansyah, Sabtu (8/6/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komisi III DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke Simpang Lima.
“Beberapa titik yang kita temukan dari laporan DPMPTSP, itu tidak memiliki izin. Ada juga yang memiliki izin tapi sudah kadaluarsa, sudah bertahun tahun-tahun yang lalu, yang mana seharusnya izinnya itu harus diperbaharui,” ungkap Irwansyah.
Dengan temuan ini, terlihat Simpang Lima ini sudah padat dan penuh sesak dengan tiang-tiang baliho, tapi tidak ada izinnya.
“Ini saya pikir perlu ditata dan dirapikan karena ini adalah kawasan yang menjadi ikon Kota Banda Aceh. Jadi kalau tidak tertata juga kurang indah jadinya,” sebutnya.
Politisi PKS ini menambahkan, untuk kepentingan penataan, keindahan kota dan penertiban terhadap perizinan maka, Komisi III DPRK Banda Aceh memberikan waktu kepada Pemko Banda Aceh agar dalam sepekan ini untuk bisa ditata ulang.
“Kita minta Pemko panggil kembali seluruh pelaku usaha advertising dan baliho khususnya yang ada di Simpang Lima. Kita mulai perlahan-lahan penertiban ini, kalau bisa nanti di seluruh Banda Aceh.
Kita minta dibereskan izinnya, diperbaharui izinnya, ditegakkan aturan sebagaimana yang ada sesuai qanun yang kita miliki,” tegasnya.
Lebih lanjut Irwansyah menegaskan, jika dalam waktu sepekan ke depan, tidak ada progres signifikan penertiban baliho tanpa izin, maka Komisi III akan turun lagi.
“Komisi 3 akan melakukan inspeksi ulang pada titik-titik baliho tersebut,” pungkasnya. (RED)