INFOACEH.NET, LANGSA – Bea Cukai Langsa sepanjang Oktober 2024, berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika, barang impor ilegal dan peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 165 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam keterangan pers pada Selasa (5/11/2024).
Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang pada 31 Oktober 2024, tim gabungan yang terdiri Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi
memasuki alur Pantai Kermak.
Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut.
Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya.
Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor.
Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hasil penindakan barang bukti yang diamankan 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua atau motor gede (moge) berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
Total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) Rp 5.096.188.500.
Penindakan Cukai terhadap 42 Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur pada 25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2
Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.
Hasil penindakan barang bukti yang diamankan 42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 batang. Potensi kerugian negara nilai barang diperkirakan mencapai Rp 999.600.000.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas
kegiatan ilegal tersebut.
Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.
Tim Gabungan terdiri Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang.
Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.
Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal.
Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penindakan, pelaku yang diamankan 4 orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.
Barang Bukti yang diamankan 20 bungkus narkotika jenis sabu total berat ±19,86 kg, 1 unit kapal motor tanpa nama, 4 unit handphone.
Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.