Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Belum Satu Bulan Pemerintahan Prabowo Sudah Minta KKR Aceh Dibubarkan

Kemendagri menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pemerintahan Indonesia yang baru periode 2024-2029 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik 20 Oktober 2024 belum genap satu bulan.

Namun, beberapa pekan setelah dilantik, Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah membuat satu kebijakan yang berpotensi mengusik perdamaian Aceh yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lewat penandatanganan MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam.

Permintaan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan adanya pencabutan Qanun KKR tersebut, maka dengan sendirinya lembaga KKR yang sudah terbentuk 10 tahun harus dihapuskan dan dibubarkan.

Permintaan penghapusan Qanun KKR itu disampaikan oleh Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat, yang merespons surat Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor: 100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

“Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh Up. Plt Sekda Aceh.

Adapun Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.Ia pun meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya.

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Lalu, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid).

Karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.

Seperti diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata di Aceh, merekomendasikan tindak lanjut, merekomendasikan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi.” (Pasal 1 angka 16 Qanun KKR Aceh).

Pembentukan KKR Aceh merupakan amanat dari MoU Helsinki (2005) yang merupakan Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dengan kata lain KKR Aceh lahir dari kehendak yang tertuang dalam MoU antara Pemerintah dan GAM untuk mengungkapkan kebenaran dalam konflik bersenjata di Aceh yang terjadi dalam kurun waktu 1976 – 2005.

KKR Aceh dibentuk dengan tiga tujuan, yaitu, pertama memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhdap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Kedua membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban, dan ketiga merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

Pembentukan KKR diberikan mandat oleh Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dijalankan melalui Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, di antara kewajiban dari Komisi untuk menyusun laporan yang memuat tentang Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun KKR Aceh.

Pada periode konflik (4 Desember 1976– 15 Agustus 2005), KKR Aceh melaporkan pada kurun waktu ini telah ditemukan pelanggaran HAM sistematis dalam skala yang masif dan secara meluas terhadap masyarakat sipil.

Dari ribuan kesaksian yang terkumpul oleh KKR Aceh, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi mencapai titik batas (threshold) yang ditetapkan hukum hak asasi manusia internasional tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Komisi juga menemukan pertanggungjawaban moral, institusional, maupun pertanggungjawaban individu para pihak yang terlibat konflik bersenjata yang telah melakukan pembunuhan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual selama periode konflik, dengan impunitas yang hampir total.

Pada periode konflik (4 Desember 1976– 15 Agustus 2005) beberapa kasus pelanggaran oleh para pihak yang telah melanggar kewajibannya untuk melindungi masyarakat sipil di bawah Pasal Umum 3, Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan II 1997. Pasal ini melarang tindakan terhadap masyarakat sipil (civilians) dan kombatan yang telah menyerahkan senjata, termasuk: pembunuhan, kekerasan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, dan tindakan yang manusiawi dan atau merendahkan martabat manusia.

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima ulama dan pendakwah internasional, Ustadz Ansufri Idrus Sambo, yang dikenal sebagai guru ngaji Presiden Prabowo, Senin malam (30/6). (Foto: Ist)
Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)