Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bocah 10 Tahun Meninggal Jatuh di Lokasi Galian C Neuheun Aceh Besar

Lokasi bekas galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar kembali menelan korban jiwa yakni bocah usia 10 tahun. (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Lokasi bekas galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar kembali menelan korban jiwa.

Kali ini, seorang bocah SD usia 10 tahun kehilangan nyawanya, diduga terjatuh di lokasi bekas galian C diduga ilegal yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, bocah usia dini (6 tahun) pada tahun 2022- 2003 menjadi korban terkena bekas galian C diduga ilegal.

Kini, pada Rabu (18/9/2024) hal serupa terulang kembali di desa yang sama dan lokasi yang berbeda untuk ketiga kalinya.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Aparat Penegak Hukum segera menangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah berusia 10 tahun, M. Yudi Ardiansyah, siswa kelas IV SD Negeri di Perumnas Neuheun, Aceh Besar.

“Pihak kepolisian Aceh Besar agar segera tangkap dan mengusut tuntas penyebab kematian bocah yang menimpa M. Yudi Ardiansyah (10), diduga, di tempat bekas Galian C, tepatnya di Gampong Neuheun, Aceh Besar,” ujar Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, Kamis (19/9/2024).

Informasi dihimpun di tempat kejadian, bekas galian tersebut kembali memakan korban jiwa untuk ketiga kalinya atas hilangnya nyawa seorang bocah kelas 4 SD di galian C Batu Gajah di Desa Neuheun, Aceh Besar.

M. Nur mengatakan, telah terjadi peristiwa meninggalnya kecelakaan bocah (10), M. Yudi Ardiansyah warga kawasan Gampong Neuheun, Aceh Besar, hingga menyebabkan Bocah meninggal dunia.

“Untuk itu, kami memintak Aparat Penegak Hukum, segera tangkap pemilik galian C dan usut tuntas atas meninggalnya bocah SD kehilangan nyawanya diduga, terkena bekas di lokasi galian C illegal di kawasan Gampong Neuheun, Aceh Besar,” jelas M. Nur.

Bahan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah, batu, pasir, ada beberapa jenis lainnya. Proses penambangan galian C tanpa pengawasan yang ketat dan diduga illegal dilokasi tersebut.

“Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan tersebut, maka pengusaha galian C mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Hal ini, tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal,” ujar M.Nur.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Megawatiâ’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks