Buat Gaduh di Aceh, DPRA Sebut 6 Kegagalan Achmad Marzuki Selama Jabat Pj Gubernur
Kedua, skema pembangunan Aceh selama Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain.
Ketiga, pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA, dimana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.
Keempat, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.
Kelima, Achmad Marzuki jarang menghadiri rapat paripurna di DPRA. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022.
Keenam, Achmad Marzuki dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.
Abdurrahman Ahmad menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPRA.
DPRA juga telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggantian Pj Gubernur Aceh pada 5 Juni 2023. Surat yang diteken seluruh atau 9 ketua fraksi di DPRA itu turut memuat sejumlah alasan agar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diganti.
“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut. (IA)