Bupati Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, 4 Pulau Itu Sudah Sah Milik Aceh!
Tapaktuan, Infoaceh.net — Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menegaskan, sejak Aceh Singkil masih menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Selatan, keempat pulau yang kini disangketakan itu memang sudah sah menjadi milik Aceh.
Keempat pulau yang kini statusnya dialihkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang.
“Sebenarnya persoalan perebutan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut ini sudah selesai sejak Aceh Singkil masih jadi bagian Aceh Selatan dulu. Pada tahun 1992 silam, saat itu Aceh Selatan masih dipimpin oleh Sayed Mudhahar Ahmad. Kesepakatan yang memastikan bahwa keempat pulau itu bagian dari Aceh sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh Prof Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan diketahui langsung oleh Mendagri masa itu, Rudini. Jadi persoalan itu sebenarnya sudah selesai sejak lama, dan keempat pulau itu sudah sah menjadi milik Aceh, tidak ada lagi perdebatan karena sudah final sejak lama,” ungkap Bupati Aceh Selatan Mirwan, dalam keterangannya, Ahad, 15 Juni 2025.
Mirwan menerangkan, dalam peta yang dilampirkan dalam kesepakatan 1992, keempat pulau yang kini disengketakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar dan Mangkir Kecil ditunjukkan berada dalam garis wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kesepakatan tahun 1992 ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi bentuk pengakuan formal antardaerah atas batas wilayah masing-masing.
Namun, belakangan keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 kembali menghadirkan polemik lantaran keempat pulau itu justru dialihkan ke Sumut.
“Keputusan Mendagri itu jelas-jelas sebuah kekhilafan yang berpotensi menggangu hubungan harmonis antara Aceh dan Sumut. Apalagi bagi rakyat Aceh keempat pulau itu adalah hak harga diri dan marwah Aceh,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan itu menjelaskan, secara bukti historis dan legal bisa dilihat bahwa Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 yang diterbitkan Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.