Bupati Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, 4 Pulau Itu Sudah Sah Milik Aceh!
Tak hanya itu, secara fakta administrasi dan infrastruktur juga terlihat dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang disaksikan oleh Mendagri saat itu, juga ditegaskan keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh. Belum lagi, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga sudah sejak lama membangun infrastruktur di sana dermaga, musala, rumah singgah, hingga tugu penanda wilayah.
Bahkan, penduduk yang mengelola pulau tersebut juga ber-KTP Aceh dan memiliki surat resmi dari badan pertanahan sejak lama.
“Ini menandakan secara fakta dan data keempat pulau itu memang sudah menjadi milik Aceh sejak lama, sehingga sudah seyogyanya untuk dipertahankan oleh rakyat Aceh,” kata alumni Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNNAS) itu.
Lanjut Mirwan, hikmah yang dapat diambil dari kejadian ini adalah bahwa rakyat Aceh masih solid dan kompak dalam mempertahankan marwah dan harga dirinya. Dia berharap Pemerintah Pusat dapat mengambil keputusan tegas dengan mengakomodir suara rakyat.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan kebijaksanaannya akan mengambil alih penyelesaiaan polemik 4 pulau di Aceh, kita berharap Bapak Presiden akan menghadirkan keputusan bijaksana dengan mendengarkan suara hati rakyat Aceh dan keputusan bijaksana itu akan menjadi catatan penting yang monumental dalam sejarah Aceh dan Indonesia di masa yang akan datang, bahwa pernah hadir seorang pemimpin di bumi nusantara yang mendengarkan suara rakyatnya tanpa memandang suku dan bahasa, mengambil kebijakan yang bijaksana demi menjaga keutuhan bangsa dan negara,” pungkasnya.