Idi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bersama dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, menggelar eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Syariat Islam, di halaman Kantor Dinas Syari’at Islam Aceh Timur, Kamis (26/11) pagi.
Tiga terpidana pelanggar syari’at Islam jenis jinayat adalah M. Riki bin Abdulah bin (20), warga Gampong Buket Makmu, Kecamatan Julok, Aceh Timur, dengan hukuman 150 kali cambuk.
Pemuda tersebut merupakan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Idi Nomor 7/JN/2020/MS-IDI tertanggal 19 Oktober 2020 dicambuk 150 kali di depan umum.
Pelaksanaan hukum cambuk selanjutnya terhadap terpidana kasus perzinahan yakni Novan Suriady bin M. Junet (40), warga Gampong Abek Selatan, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe. Berdasarkan Putusan Nomor 4/JN/2020/MS-IDI tertanggal 19 Oktober 2020, Novan Suriady diputuskan sebanyak 105 kali cambuk di depan umum.
Kemudian, Reza Wahyudi bin Basyaruddin (21), warga Gampong Buket Seroja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, diputuskan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 100 kali. Eksekusi terhadap remaja itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Idi.
Pelaksanaan uqubat cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi, tetapi eksekusi terhadap ketiga terpidana kali ini dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam. Hal tersebut untuk memelihara kepatuhan masyarakat yang menyaksikan pelaksanaan uqubat cambuk sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan hukuman cambuk diawali M Riki, namun pada saat cambuk ke 50 kali, terpaksa dihentikan karena ia mengalami kesakitan sehingga harus diistirahatkan dan diperiksa kesehatannya.
Lalu dilanjutkan dengan hukuman cambuk dua terpidana lainnya yakni Reza Wahyudi dan Novan Suriady, masing-masing 100 kali dan 105 kali cambuk.
Setelah selesai dicambuk Reza dan Novan, lalu algojo kembali melanjutkan hukuman ta’zir cambuk terhadap M Riki hinggga selesai 150 kali cambuk. Meskipun sempat berhenti pada saat cambuk ke 120 dan cambuk 140 cambuk.
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, melalui Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi, mengatakan eksekusi cambuk 150 kali merupakan yang pertama di Aceh Timur.
“Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang tidak mampu menahan rasa sakit.
Tapi setelah selesai dicambuk dua terpidana lainnya, lalu pelaksanaan cambuk terhadap M Riki kembali dilanjutkan hingga selesai,” kata Ivan Nanjjar Alavi.
Dikatakannya, cambuk terhadap M Riki dituntut 150 kali cambuk dan majelis hakim juga memutuskan hukuman 150 kali cambuk.
Tuntutan yang maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana, apalagi terpidana melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur. (IA)