Minggu, 24 Januari 2021
27 °c
Banda Aceh
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari 2021
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
No Result
View All Result
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Home Aceh

Cabuli Anak, Seorang Warga Aceh Timur Dicambuk 150 Kali

Jumat, 27 November 2020, 9:34
IMG-20201127-WA0008

Pelaksanaan eksekusi uqubat ta'zir cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Idi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bersama dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, menggelar eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Syariat Islam, di halaman Kantor Dinas Syari’at Islam Aceh Timur, Kamis (26/11) pagi.

Tiga terpidana pelanggar syari’at Islam jenis jinayat adalah M. Riki bin Abdulah bin (20), warga Gampong Buket Makmu, Kecamatan Julok, Aceh Timur, dengan hukuman 150 kali cambuk.

Pemuda tersebut merupakan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Idi Nomor 7/JN/2020/MS-IDI tertanggal 19 Oktober 2020 dicambuk 150 kali di depan umum.

Pelaksanaan hukum cambuk selanjutnya terhadap terpidana kasus perzinahan yakni Novan Suriady bin M. Junet (40), warga Gampong Abek Selatan, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe. Berdasarkan Putusan Nomor 4/JN/2020/MS-IDI tertanggal 19 Oktober 2020, Novan Suriady diputuskan sebanyak 105 kali cambuk di depan umum.

Kemudian, Reza Wahyudi bin Basyaruddin (21), warga Gampong Buket Seroja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, diputuskan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 100 kali. Eksekusi terhadap remaja itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Idi.

Pelaksanaan uqubat cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi, tetapi eksekusi terhadap ketiga terpidana kali ini dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam. Hal tersebut untuk memelihara kepatuhan masyarakat yang menyaksikan pelaksanaan uqubat cambuk sesuai protokol kesehatan.

Pelaksanaan hukuman cambuk diawali M Riki, namun pada saat cambuk ke 50 kali, terpaksa dihentikan karena ia mengalami kesakitan sehingga harus diistirahatkan dan diperiksa kesehatannya.

Lalu dilanjutkan dengan hukuman cambuk dua terpidana lainnya yakni Reza Wahyudi dan Novan Suriady, masing-masing 100 kali dan 105 kali cambuk.

Setelah selesai dicambuk Reza dan Novan, lalu algojo kembali melanjutkan hukuman ta’zir cambuk terhadap M Riki hinggga selesai 150 kali cambuk. Meskipun sempat berhenti pada saat cambuk ke 120 dan cambuk 140 cambuk.

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, melalui Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi, mengatakan eksekusi cambuk 150 kali merupakan yang pertama di Aceh Timur.

“Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang tidak mampu menahan rasa sakit.
Tapi setelah selesai dicambuk dua terpidana lainnya, lalu pelaksanaan cambuk terhadap M Riki kembali dilanjutkan hingga selesai,” kata Ivan Nanjjar Alavi.

Dikatakannya, cambuk terhadap M Riki dituntut 150 kali cambuk dan majelis hakim juga memutuskan hukuman 150 kali cambuk.

Tuntutan yang maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana, apalagi terpidana melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur. (IA)

Berita Terkait

IMG-20210123-WA0037
Aceh

Gubernur Nova Lepas 74 Mahasiswa Baru Asal Aceh Belajar ke Mesir

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0030
Aceh

3 Lagi Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Blang Bintang dan Ulee Kareng, Total Sudah 5 Orang

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0011
Aceh

Penertiban Flodway Bantaran Krueng Aceh Tuntas, Ratusan Bangunan Dibongkar

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0009
Aceh

BPKK Banda Aceh Sosialisasi Pajak Restoran dan Warkop Lewat Gowes

Sabtu, 23 Januari 2021
Next Post
IMG-20201127-WA0011

Empat GTK Aceh Raih Prestasi Tingkat Nasional

TERKINI

IMG-20210124-WA0023

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0018

Pembangunan Rampung, Tol Jantho – Indrapuri Segera Dioperasikan

Minggu, 24 Januari 2021
My-Hajj-Experience-Series-WHEN-IN-MADINAH-6

WHO Tetapkan Madinah Sebagai Kota Tersehat Dunia

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0008

ASN Kemenag Aceh Diingatkan Bijak Gunakan Medsos

Minggu, 24 Januari 2021
_116631157_11ab8ec7-059c-4862-b65e-8698f5a6ce00

Pemerintah Australia Loloskan RUU, Google Ancam Matikan Layanan

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0004

Erick Thohir Terpilih Ketua MES Pusat, Aminullah Ucapkan Selamat

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210123-WA0063

Terlibat Jual Beli Chip Judi Online Higgs Domino, 2 Pemuda Simeulue Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Januari 2021

Berlangganan InfoAceh.net via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan InfoAceh.net dan menerima pemberitahuan berita terkini melalui surel.

Bergabung dengan 2.641 pelanggan lain

  • Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
e-Mail : redaksi@infoaceh.net

© 2020 INFOACEH.NET

No Result
View All Result
  • Beranda
  • #COVID-19
    • Aceh
    • Indonesia
    • Dunia
  • Breaking News
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Tabloid
    • Edisi 3 – 2020
  • Infografis
  • Video

© 2020 INFOACEH.NET

Pasang INFOACEH.NET ke Layar Utama

Install