Camat di Aceh Besar Diperintahkan Siapkan Tempat Karantina ODP
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali
Kota Jantho — Bupati Aceh Besar Mawardi Ali memerintahkan para Camat di kabupaten yang dipimpinnya itu agar menyediakan tempat karantina bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di setiap kecamatan dan desa.
Di Aceh Besar sendiri, hingga Jum’at (3/4) terdapat sedikitnya, 85 ODP yang tersebar di sejumlah kecamatan, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Aceh.
Menurut Mawardi, masyarakat yang baru saja pulang dari luar daerah, apalagi dari zona merah penyebaran virus Corona harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang layak dan diawasi oleh perangkat desa atau keluarga.
“Masyarakat yang tercatat sebagai ODP harus dikarantina dan diawasi agar tidak berbaur dengan masyarakat lain untuk sementara waktu. Tapi jangan diasingkan, karena mereka yang berstatus ODP belum tentu positif terinfeksi Corona,” ujar Mawardi Ali, Jum’at (3/4).
Mawardi menjelaskan, masyarakat yang dikategorikan ODP atau yang baru saja kembali dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 agar dikarantina secara mandiri pada satu tempat.
“Kenapa mereka harus dikarantina mandiri pada satu tempat tertentu, tentu saja untuk memudahkan dalam pemantauannya dan penanganannya,” terangnya.
Bupati Mawardi Ali juga memerintahkan para muspika untuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan penyebaran wabah Covid-19 tingkat kecamatan sampai tingkat gampong (desa) menyusul dua warga di kabupaten itu, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Menurutnya, pembentukan gugus tugas di tingkat kecamatan dan desa ini menjadi sangat penting untuk mengetahui data penyebaran virus Corona di Aceh Besar.
“Kita butuh data yang valid dan penanganan yang cepat, makanya harus ada gugus tugas di setiap kecamatan dan desa untuk membantu pemerintah menangani wabah Corona ini,” ujar Mawardi Ali. di Gedung Dekranasda Aceh Besar, di Kecamatan Ingin Jaya.
Terkait pendanaan untuk gugus tugas di setiap kecamatan dan desa, Mawardi Ali menjelaskan, dana untuk penanganan Covid-19 dapat diambil dari dana desa dan dana dari kecamatan.
“Untuk kecamatan silahkan camat menggunakan dana kecamatan untuk menangani wabah Corona ini, sedangkan untuk desa, Keuchik (kepala desa) juga boleh menggunakan dana desa dalam menangani virus tersebut,” jelas Mawardi.
Dalam kesempatan tersebut Mawardi juga meminta, agar masyarakat gampong tidak lagi menutup jalan akses gampong untuk masyarakat serta tidak melakukan jaga malam dan berkumpul di pos jaga.
“Virus tidak masuk lewat jalan, justru virus akan menyebar jika masyarakat berkumpul,” pungkasnya. [*]