INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memperlakukan pol kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aktivitas belajar dilaksanakan secara Work From Home (WFH) selama berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 sejak 2-23 September 2024.
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/9042, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama pagelaran PON di Aceh.
Untuk ketentuan lebih lanjut diatur oleh Wali Kota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan pejabat terkait lainnya sesuai kewenangan.
Khusus SKPA yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat (Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP-WH serta Dishub), sistem kerja diatur tersendiri oleh Kepala SKPA masing-masing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan tugas fungsi.
Selama pelaksanaan sistem kerja dan belajar WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak dan siswa agar tetap berada di kediamannya (menghindari keramaian atau kerumunan).
Tetap melakukan tugas atau belajar secara daring, wajib melakukan presensi, mengisi Sistem Manajemen Kinerja (SiManja) dan tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
“Kepala SKPA menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh,” tulis Pj Gubernur Aceh Safrizal dalam surat edarannya.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qohar membenarkan WFH tersebut. Hal itu dikeluarkan untuk mendukung kelancaran agenda nasional PON XXI.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal,” katanya, Kamis (5/9/2024).
Berikut sistem kerja dan proses belajar selama PON XXI di Aceh:
- Tanggal 2-6 September 2024: 70 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
- Tanggal 7-9 September 2024: 100 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring.
- Tanggal 10-14 September 2024: 70 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
- Tanggal 17-23 September 2024: 40 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 60 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.