Banda Aceh – Martunis (23) warga Tangse, Kabupaten Pidie dibekuk personil Polsek Baiturrahman Banda Aceh karena melakukan pencurian sepeda motor (sepmor) Honda Scoopy BL 6635 AAH milik temannya, Andrea Bazuri (25) warga Aceh Tamiang di rumah rumahnya, Jalan Alue Blang, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (18/3) sekitar jam 13.00 WIB saat sepeda motor korban diparkirkan di rumahnya.
“Pelaku melancarkan aksinya saat korban tidak berada di rumahnya.
Korban saat iu sedang berada di tempat kerjanya di toko Asia Elektronik Banda Aceh,” ujar Kapolsek, Jum’at (20/3).
Pelaku dan korban pernah satu tempat kerja, namun pelaku telah resign dari toko tersebut. Sementara pelaku sering mendatangi gudang untuk istirahat di kamar korban tidur, dan pelaku sudah mengetahui kunci kamar diletakkan oleh korban karena pernah diberitahukan letak kunci kamar saat masih bekerja di toko Asia Elektronik.
“Kunci cadangan sepeda motor milik korban pun juga diambil pelaku yang disimpan di dalam tas yang disematkan di dinding kamar,” sebut Kapolsek mengutip keterangan korban.
Berbekal rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV), Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman Aiptu Nazli Agustiar, bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan mengindentifikasikan ciri-ciri pelaku menggunakan baju kemeja warna merah dan korban menyatakan itu adalah Martunis.
Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi dengan teman korban yang berada di Tangse dan Kanit Reskrim Polsek Sakti Pidie untuk membuntuti pergerakan pelaku dan berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 WIB dan diamankan di Polsek Sakti bersama barang bukti sepeda motor.
Saat ini pelaku mendekam di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (TF)