BANDA ACEH — Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Periode 2017-2022 Akmal Ibrahim dan Muslizar MT akan berakhir pada hari Ahad, 14 Agustus 2022.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan, akan dilantik Penjabat (Pj) Bupati Abdya, pada Senin sore (15/08/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala pemerintahan transisi kabupaten tersebut akan dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang berlangsung di Banda Aceh, yakni di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari informasi yang beredar, Mendagri Tito Karnavian kabarnya telah memilih pejabat yang akan dilantik sebagai Pj Bupati Abdya yakni Darmansah SPd MM, yang saat ini adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh dengan jabatan sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum, yang dikonfirmasi Jum’at (12/8/2022) siang membenarkan akan adanya pelantikan Pj Bupati Abdya.
“Iy, insya Allah pelantikannya pada Senin lusa. Saat ini udangan pelantikannya sedang disebarkan,” kata M Jafar.
Sebelumnya, Darmansah juga pernah menjabat sejumlah jabatan eselon II lainnya yakni sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan, SDM dan Kerja Sama dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh masa Gubernur Nova Iriansyah.
Darmansah merupakan putra kelahiran Gampong Ujong Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, untuk menjaga tidak terjadinya kekosongan kepala pemerintahan di Kabupaten Abdya,
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya Salman Alfarisi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Abdya oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dengan nomor surat 131.11/12242TTK dalam bentuk klasifikasi Kilat TTK. Surat tersebut, dikeluarkan pada 12 Agustus 2022.
Penunjukan tersebut mengingat masa jabatan Bupati Abdya Akmal Ibrahim dan Wakilnya Muslizar berakhir pada 14 Agustus 2022.
Hal itu dilakukan guna menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Abdya. Hingga adanya pelantikan penjabat atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (IA)