Banda Aceh – Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Buruh (AMARAH) Simeulue menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (16/11).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi SPPD Anggota DPR Kabupaten Simeulue dan kasus korupsi lainnya yang saat ini sedang ditangani oleh tim Jaksa Kejati Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, terlihat menjumpai para pengunjuk rasa tersebut di depan pagar masuk gedung Kejati Aceh.
Dalam orasinya, AMARAH menyampaikan mendukung dan mendesak penuntasan korupsi di Simeulue
Seperti disampaikan Koorditor lapangan (Korlap) aksi, Isra Fu’addi bahwa aksi damai tersebut dilaksanakan tersebut merupakan bentuk dukungan agar kasus korupsi di Simeulue segera dituntaskan.
“Kami minta Kajati Aceh segera berkoordinasi dengan Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat izin penyidikan kasus SPPD di DPRK Simeulue, serta juga mendesak Kejati untuk menuntaskan segera kasus-kasus korupsi di Simeulue yang tengah ditangani saat ini,” terangnya.
Isra Fu’addi juga mengatakan korupsi adalah musuh bersama dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
“Kita tidak membela siapapun, jika terbukti bersalah kami minta Kejati dapat memproses secara hukum dengan seadil-adilnya,” sebutnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi, saat menyambut kehadiran AMARAH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas inisiatif mereka dalam menyampaikan dukungan terhadap Kejati Aceh.
“Kita apresiasi dan ucapkan terima kasih atas aksi damai kawan-kawan AMARAH, saya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi atas tuntutan petisi yang kawan-kawan sampaikan.
Dan kami berharap kawan-kawan AMARAH dapat bersama-sama membantu kami dalam menuntaskan persoalan ini, Kejati Aceh pasti akan bekerja secara profesional,” sebutnya.
Seperti diketahui, kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar lebih telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Penyidikan tersebut dilakukan pihak kejaksaan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sejumlah anggota DPRK di Simeulue.
Temuan tersebut mencuat sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh pada tahun 2019 lalu.
Guna mengungkap kasus ini, jaksa terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh, adapun total kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota legislatif di daerah ini jumlahnya bervariasi masing-masing paling sedikit Rp11 juta per orang dan paling banyak Rp240 juta per orang. (IA)