Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Di Banda Aceh, Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Nilainya Ratusan Ribu Rupiah Per Jiwa

Besaran nilai Zakat Fitrah pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di Kota Banda Aceh

BANDA ACEH — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi yang harus dikeluarkan dalam bulan Ramadhan tahun ini

Bagi yang membayar zakat fitrahnya dalam bentuk uang, maka nilainya mencapai ratusan ribu rupiah per jiwa.

Karena tidak menggunakan bahan pokok beras sebagai mana biasanya, tapi menggunakan nilai bahan pokok kurma, anggur dan gandum sesuai Mazhab Hanafi.

Surat Edaran dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam (DSI), Mahkamah Syariah (MS), dikeluarkan pada Selasa (27/4) di ruang kerja Kepala Kankemenag setempat.

Ditandatangani oleh Plh. Kepala Kemenag Banda Aida Rina Elisiva B.Acc MM, Ketua MPU Banda Aceh Dr Tgk Damanhuri Basyir MAg, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Drs Muslim SH MA, dan Plt Kepala DSI H Ridwan Ibrahim SAg MPd.

Setelah melalui proses pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak, hasil dari rapat itu dituangkan dalam Surat Edaran bersama tentang penetapan Zakat Fitrah di Banda Aceh, yakni sebagai berikut:

  1. Zakat Fitrah adalah sebesar 1 Sha’ atau 2,8 Kg atau 1,5 (satu setengah) bambu tambah 2 genggam beras untuk setiap jiwa.

  2. Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk harga (uang) sesuai dengan Mazhab Hanafi, maka kadar 1 Sha’ adalah 3.8 kilogram sesuai dalam bentuk harga kurma kering, gandum Sya’ir, anggur kering dan gandum Bur (sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014).
  3. Zakat yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum Sya’ir, anggur kering dan gandum Bur seharga 3.8 Kg, jadi:

a. Kurma Ajwa/Premium 3.8 Kg = Rp 950.000/Jiwa

b. Kurma Sukari 3.8 Kg = Rp 266.000/Jiwa

c. Kurma Khalas 3.8 Kg = Rp 190.000/Jiwa

d. Anggur Kering/ kismis jumbo 3.8 Kg = Rp 570.000 / jiwa

e. Anggur kering / Kismis kecil 3.8 Kg = Rp. 342.000 / jiwa

f. Gandum kualitas 1, 3.8 Kg = Rp 46.000 / Jiwa

g. Gandum kualitas 2, 3.8 kg = Rp 35.000 / jiwa. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks