Banda Aceh — Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh terkait kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukannya.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Aceh Besar yakni H. Zulkarnaini Bintang, bersama kuasa hukumnya Hendri Yosodiningrat & Patner Jakarta, dengan pokok laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5 milliar.
“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp 5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners dalam konferensi pers di Banda Aceh, seperti disiarkan Kompas.com Kamis (04/02/2021).
Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap kliennya itu terjadi sejak tahun 2017 lalu. Yakni pinjam uang untuk kampanye pilkada.
“Pada saat kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2017, Mawardi Ali yang mencalonkan Bupati Aceh Besar meminta sejumlah uang dari Zul Bintang.”
Uang itu untuk biaya kampanye dengan dijanjikan akan dikbalikan uang dan diberikan proyek jika Mawardi Ali terpilih sebagai Bupati.
“Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat dia kampanye, dengan cara menyakinkan pak Zul akan diberikan proyek,” sebutnya.
Masih kata Hendri, penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye.
Bahkan setelah terpilih pun pada Tahun 2019 klien kami kembali dimintakan uang untuk membayar utang pribadi Mawardi ke sejumlah pihak.
“Pada tahun 2019 setelah menang Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan meyakinkan akan diberikan proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lain, semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke penyidik Polda Aceh,” ucapnya. (IA)