JAKARTA — Bustami Hamzah sah dan resmi menjabat Pj Gubernur Aceh setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Prosesi pelantikan berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Rabu sore (13/3/2024).
Bustami yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Aceh menggantikan Pj Gubernur Aceh sebelumnya yaitu Achmad Marzuki. Bustami dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menjadi Pj Gubernur Aceh hingga terpilihnya Gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 mendatang.
Diketahui, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada 6 Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya.
Kemudian, pada 6 Juli 2023, Mendagri Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun. Namun, belum sampai setahun, Mendagri melakukan pergantian Pj Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah.
Prosesi pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Jokowi Widodo.
Dalam keputusan itu disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Setelah itu, Bustami dipersilahkan maju ke depan untuk disumpah. Bustami mengikuti ucapan sumpah yang dibacakan Tito. Pembacaan sumpah berlangsung pukul 15.40 WIB.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Bustami.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita pengucapan sumpah dan pakta integritas. Tito kemudian membacakan kata-kata pelantikan.
Proses pelantikan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh dari Aceh. Selain Marzuki, juga dilakukan pelantikan Pj Ketua PPK Provinsi Aceh di lokasi yang sama.
Usai melakukan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Mendagri Tito menyampaikan selamat kepada Bustami Hamzah yang telah diamanahkan menjadi Pj Gubernur Aceh.
Selain itu juga menyampaikan terima kasih kepada Achmad Marzuki yang telah mengemban jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.
Dengan dilantik sebagai orang nomor satu di Aceh, Bustami diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di tanah rencong.
“Ini momentum pergantian pimpinan tertinggi di Aceh dari pak Achmad Marzuki kepada pak Bustami. Saya kira Pak Marzuki Pj terlama yang sudah ada,” kata Tito.
Menurutnya, pelantikan Pj Gubernur tersebut bukanlah keinginan dari pemerintah, tapi melainkan perintah Undang-undang.
“Adanya penjabat ini bukan keinginan pemerintah, tapi amanah dari Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, yang mengamanatkan untuk dilaksanakan pilkada serentak,” terangnya. (IA)