BANDA ACEH – Darmansah SPd MM resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menggantikan Akmal Ibrahim yang telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Abdya pada 14 Agustus 2022.
Darmansah dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (15/8/2022). Pada kesempatan yang sama juga turut dilantik Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan.
Sebelum dilantik jadi Pj Bupati, Darmansah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA). Sedangkan Aulia Sofyan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Perencanaan Setjen DPR RI. Keduanya saat ini merupakan pejabat eselon II.
Darmansah, Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) sebelumnya sempat disorot karena pernah tercatat sebagai Ketua Sayap Partai Demokrat.
Dari informasi yang berkembang, Darmansah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipersoalkan karena pernah menjabat sebagai Ketua Pemegang Mandat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrasi (FKKGD) Aceh.
Ketua Majelis Kode Etik Pemerintah Aceh Dr Iskandar AP SSos MSi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Darmansah tak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan, dan selaku ASN tak terlibat dengan partai politik.
Iskandar yang juga Asisten III Setda Aceh menjelaskan, berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Badan Kepegawaian Aceh (BKA) kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 800/2572.a, tanggal 23 November 2021, menerangkan bahwa Majelis Kode Etik tidak menemukan adanya suatu pelanggaran terkait dengan kedudukan Darmansah sebagai Ketua DPD FKKGD Aceh.
Sehingga dapat disimpulkan, tidak benar kalau Darmansah yang menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) itu terlibat dalam Partai Demokrat.
Dalam laporan tersebut, Ketua Majelis Kode Etik BKA Dr Iskandar AP SSos MSi menjelaskan, sesuai keterangan dan dokumen yang disampaikan bahwa pada dasarnya sdr. Darmansah senang berorganisasi, sehingga pada saat yang bersangkutan diajak/diminta untuk bergabung ke dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) FKKGD yang bersangkutan menerima dan membaca dokumen yang disampaikan (Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0007681.AH.01.07.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrasi tanggal 22 Juni 2021).
Itu juga sesuai dengan apa yang diterangkan, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Dan sdr. Darmansah juga telah membuat dan mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD FKKGD yang ditandatangani diatas materai pada tanggal 23 Agustus 2021,” kata Iskandar dalam surat tersebut yang juga ditembuskan ke Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala Inspektorat Aceh. (IA)