Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dinsos Aceh Gelar Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak di Aula Dinsos Aceh

BANDA ACEH – Dinas Sosial Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menggelar sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) untuk para calon orang tua angkat (COTA) yang masing-masing berasal dari Kota Banda Aceh, Langsa, Aceh Barat, Aceh Selatan dan Pidie di Aula Dinas Sosial Aceh, Selasa (3/11).

Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, dan Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia, Rita Mayasari. Turut hadir dalam sidang tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, para Sakti Peksos bersama pejabat Dinas Sosial dari lima kabupaten/kota tersebut, Unit PPA Polda Aceh, Fungsional Peksos, Biro Hukum dan Biro Isra Pemerintah Aceh, P2TP2A Aceh dan Kemenag Aceh.

Devi Riansyah menjelaskan, pada sidang-sidang PIPA sebelumnya Dinas Sosial Aceh selalu menghadirkan para calon orang tua angkat dan calon anak angkat (CAA) dalam sidang PIPA, tujuannya untuk melihat secara langsung gestur calon orang tua angkat terhadap layak tidaknya diberikan izin untuk mengadopsi anak.

“Namun karena faktor pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita memilih tidak mengahdirkan mereka secara langsung,” kata Devi Riansyah.

Proses jalannya sidang tersebut berlangsung selama lima jam, masing-masing Sakti Peksos mempersentasikan laporan hasil assesmen lapangan mereka untuk mengetahui layak tidaknya calon orang tua angkat tersebut untuk mendapatkan hak asuh anak.

Hasil paparan tersebut kemudian didiskusikan oleh para tim PIPA untuk disimpulkan layak atau tidaknya diberikan hak asuh anak kepada para calon orang tua angkat.

Kabid RehabilitasI Sosial, Isnandar mengatakan, sidang PIPA ini bertujuan membahas dan mengevaluasi kelengkapan dokumen terkait permohonan adopsi anak oleh calon orang tua asuh yang sudah dahulu diterima pihaknya.

“Tahap awal, calon orang tua asuh ini membuat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh dan Dinas Sosial kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan adopsi. Kemudian oleh pihak dinas melakukan asesmen kelayakan orang tua asuh melalui Sakti Peksos dan petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota,” sebut Isnandar.

Setelah tahap ini dianggap dianggap lulus, Dinas Sosial Aceh akan memasukkan para calon orang tua angkat ke dalam daftar antrean adopsi anak dan akan dipanggil ketika ada calon anak asuh. Calon anak asuh yang dimaksud Isnandar dapat berasal dari bayi yang ditelantarkan, atau yang diserahkan langsung oleh keluarganya untuk diadopsi. “Biasanya mereka karena faktor ketidakmampuan secara ekonomi,” tambah Isnandar.

Setelah adanya calon anak asuh, kemudian Dinas Sosial akan memanggil dan memberikan hak pengasuhan sementara selama enam bulan kepada calon orang tua yang sudah terseleksi. Selama enam bulan pengasuhannya akan dipantau dan dievalusi oleh Sakti Peksos.

“Kita akan melihat bagaimana mereka memperlakukan anak adopsi tersebut, apabila tidak baik maka Dinas Sosial akan menarik kembali hak asuhnya,” kata Isnandar.

Sementara jika pengasuhannya dilakukan dengan baik dan layak, maka akan dilanjutkan dengan proses sidang PIPA untuk mengesahkan hak asuh anak tersebut, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Mahkamah Syar`iyah.

Maka setelah itu baru dibuatkan akte kelahiran dan dimasukkan anak ytersebut ke dalam kartu keluarga (KK) orang tua angkat tersebut. “Namun, ketentuan nisabnya anak tadi tetap pada orang tua biologisnya,” pungkas Isnandar. [IA]

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks