BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial mulai menyiapkan tahapan pembahasan rancangan Qanun tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas di Aceh.
Hal itu dilakukan usai pertemuan dengan tim dari Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA).
“Ini sudah amanah dari Prolega, Qanun inisiatif DPRA, jadi sudah seharusnya kita menyambut baik pengusulannya, ikhtiar ini juga menunjukkan sejauh mana keberpihakan kita kepada kawan-kawan disabilitas, itu penting” ujar Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob ketika memimpin rapat, Kamis, 15 Februari 2023 di ruang Kadis.
Dalam pertemuan yang dihadiri Pejabat Eselon III dan Kepala UPTD itu, Muslem mengapresiasi kunjungan kerja tim dari skala Aceh. Dirinya memahami pentingnya menyegerakan pembahasan rancangan qanun tentang hak para disabilitas.
Sehingga kaum rentan disabilitas di Aceh bisa memiliki payung hukum yang sustanable ke depan.
“Kita harap adanya qanun ini, dukungan terhadap kawan-kawan disabilitas juga semakin kuat terutama dalam pemenuhan hak-haknya, mudah-mudahan bisa kita selesaikan pada tahun 2024 ini,” ujar Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob.
Ia menjelaskan mengenai detail proses pembahasannya nanti akan bersama-sama dilakukan dengan tim Skala serta melibatkan beberapa stakeholder dan instansi lain yang berkaitan.
Sementara Provincial Aceh Lead SKALA, Dicky Arisandhi, berharap penyusunan rencana qanun bagi disabilitas ini bisa cepat terealisasikan, dimana nantinya memudahkan kalangan kelompok rentan dalam mendapatkan hak-haknya.
“Kami melihat ada komitmen yang cukup baik dari teman-teman Dinas Sosial ada pemahaman yang cukup baik dari teman-teman Dinas Sosial dan kami yakin penyusunan rencana Qanun ini akan bisa berjalan dengan baik hingga saat nanti disahkan yang ditargetkan akhir tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Dicky, proses penyusunan qanun baru akan dimulai, saat ini sedang persiapan SK Tim pembahasan qanun yang disahkan langsung oleh gubernur, baru kemudian mulai tahap demi tahap rangkaian penyusunannya.
“Ada FGD, ada konsultasi dan pembahasan dengan para pihak dan diharapkan memang qanun rancangan disabilitas ini adalah rancangan qanun yang partisipatif yang benar-benar bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan layanan dasar bagi kelompok disabilitas,” pintanya yang juga didampingi, Hasnia Gender Equality and Social Inclusion – GESI skala.
Sebagai informasi, Skala merupakan program kemitraan Indonesia dan Australia yang mendukung Pemerintah Indonesia untuk mengatasi ketimpangan kemiskinan dalam memperbaiki akses dan kualitas layanan dasar terutama kelompok dari rentan.
Skala memiliki komitmen nyata mempromosikan inklusi sosial bagi semua pihak dengan mewujudkan nilai-nilai inti dalam aksi untuk keberagaman, keadilan, dan inklusivitas. (IA)