BANDA ACEH — Dinas Sosial Aceh berhasil meraih penghargaan sebagai unit penyelenggaraan pelayanan publik kategori “sangat baik” tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Dr Muslem Yacob yang diberikan Menteri PAN&RB, Azwar Anas melalui Sekda Aceh, Bustami Hamzah Selasa (27/2/2024) di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2024.
Penghargaan tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja penyelenggaraan dan Pelayanan Publik (PEKPPP) di jajaran Pemerintah Aceh tahun 2023.
Di antaranya yang dinilai dan sekaligus menerima penghargaan, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), RSUDZA dan Dinas Sosial Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kemenpan RB yang diwakili Taufik, Kabiro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca, serta tim asistensi PEKPPP dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kadis Sosial Aceh bersyukur atas prestasi bergengsi yang diterimanya itu, dirinya juga mengapresiasi jajaran ASN di lingkup kerjanya yang ikut mendukung persiapan hingga tahapan penilaian selama PEKPPP.
“Syukur Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi bukti kualitas pelayanan publik di Dinsos Aceh semakin membaik, terima kasih kepada semua yang ikut medungkung dan terlibat dalam proses penilaian ini,” kata Muslem usai menerima piagam penghargaan.
Pada kesempatan itu, Sekda Aceh Bustami Hamzah mengingatkan, kepada unit pelayanan publik yang sudah memperoleh nilai yang baik pada Tahun 2023, agar tidak terlena dan berpuas diri, karena sifat pelayanan publik yang selalu dinamis mengikuti kebutuhan masyarakat.
Menurut Sekda Bustami ada 3 kunci sukses yang harus diperhatikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu memperbaiki sarana prasarana fisik dalam pelayanan, meningkatkan kualitas ASN sebagai pemberi layanan, dan mengubah mindset ASN yang bertugas memberikan pelayanan
“Upaya dan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik ini harus dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan, namun tetap memperhatikan perubahan dan perkembangan kebutuhan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” imbuhnya.
Sementara kepada unit pelayanan publik yang belum memperoleh nilai memuaskan, Bustami berpesan agar terus berbenah dan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi ke depannya.
Sebagai informasi, guna meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik, Kementerian PANRB melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), pada sejumlah dinas dan lembaga.
Pada tahun 2024 ini, Kemen-PANRB melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Dinas Sosial, RSUD dan satu unit SAMSAT untuk Pemerintah Provinsi, dan yang akan dievaluasi tahun berikutnya adalah Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan. Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (IA)