Banda Aceh — Pihak kepolisian Polda Aceh memanggil Bupati Aceh Barat, Ramli MS untuk diperiksa dan didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Bupati Ramli MS diperiksa dengan status sebagai saksi setelah pihak Polda Aceh mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden RI pada 30 Juli 2020.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Bupati Ramli MS, diduga telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga, Zahidin alias Tgk Janggot, yang terjadi pada 18 Februari 2020 bertempat di Pendopo Bupati Aceh Barat.
Pemeriksaan Bupati Ramli MS berlangsung pada Senin (12/10), sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolda Aceh. Dalam surat pemanggilan bernomor SP.Gil/788/X/RES..1.6./2020/Subdit I Resum, Ramli MS menemui Kompol Agung Hery Samodro, selaku penyidik di ruangan Subdit I Reskrimum Mapolda Aceh di Jln. T. Nyak Arief, kawasan Jeulingke Banda Aceh.
Ramli MS sendiri diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) jo 170 KUHPidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Sony Sonjaya, membenarkan adanya pemanggilan dan pemanggilan terhadap Bupati Aceh Barat, Ramli MS.
Menurutnya, Bupati Ramli MS hadir langsung memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh.
“Pak Bupati Aceh Barat, hadir dan memenuhi panggilan kami dan telah kita lakukan pemeriksaan di Polda Aceh tadi pagi,” ujar Sony Sonjaya.
Menyangkut dengan materi pemeriksaan tersebut, Dirreskrimum Polda Aceh ini tidak menjelaskannya, karena itu sudah menyangkut kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Ramli MS dilaporkan ke polisi oleh Zahidin (40) warga Desa Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ramli pada Selasa sore, 18 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Zahidin tersebut terjadi di pendopo bupati saat korban menjumpai Ramli MS untuk keperluan menagih hutang.
Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, pada Selasa 18 Februari 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Zahidin bersama rekannya Safrizal dan Azis mendatangi Pendopo Bupati Aceh Barat, guna menemui Ramli MS.
Kedatangan Zahidin ke Pendopo Bupati Aceh Barat guna menagih hutang sebesar Rp 279 juta. Namun di saat sedang berdebat orang nomor satu di Aceh Barat itu diketahui memukul Zahidin.
Ramli MS disebut-sebut memukul korban di bagian kiri wajahnya menggunakan tangan. Selanjutnya, salah seorang rekan Ramli melempar kursi besi ke arah korban sehingga mengenai tulang rusuk kirinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi dan rusuk
Korban Zahidin kemudian melaporkan Ramli MS ke Polres Aceh Barat dengan Nomor Surat Tanda Bukti Lapor BL/29/II/2020/ACEH/RES ABAR/SPKT. Namun selanjutnya kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh pihak kepolisian Polda Aceh dan Bupati Aceh Barat itu diperiksa sebagai saksi setelah mendapatkan izin dari Presiden. (IA)