DPA Partai Aceh Siap Hadapi Gugatan Syahrul Syamaun
Itu sebabnya, kata Saleh, sebagai bentuk penghargaan pimpinan atas usaha dan kerja keras tadi, DPA Partai Aceh telah memberi kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Aceh Timur bersama Hasballah M Thaib (Rocky), Bupati Aceh Timur, selama dua periode (saat ini).
“Itu sebabnya, DPA Partai Aceh berkeyakinan, langkah hukum yang dilakukan itu, bukan berasal dari niat atau diri Tgk Syahrul bin Syamaun secara pribadi. Mungkin saja, ada pihak lain yang sengaja memprovokasi. Tapi sekali lagi itu hak konstitusional dari Tgk. Syahrul. Kami hargai itu,” tegas Saleh.
“Partai Aceh adalah milik seluruh Bangsa Aceh yang lahir dari rahim MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam. Tentu, dibutuhkan kaderisasi dalam menjawab berbagai tantangan dan peluang ke depan, khususnya kursi di parlemen (DPRA dan DPRK) serta pemerintahan (Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil),” ungkapnya.
Saleh mengakui, sebagai salah satu tokoh berperan dalam perjuangan (GAM), pimpinan sangat menghargai jasa-jasa Syahrul bin Syamaun selama ini. Namun, tuntutan dan tantangan zaman terus berubah dan bergerak. Karenanya, dibutuhkan adanya estafet kepemimpinan.
Saleh menambahkan, Syahrul Syamaun telah memimpin DPW Partai Aceh sejak tahun 2008. Hasilnya, pada Pileg Periode 2009 -2014 Partai Aceh memperoleh 25 kursi dari 35 kursi di DPRK Aceh Timur. Selanjutnya, periode 2014-2019, turun atau 23 dari 40 kursi. Kondisi ini terus tergerus (periode 2019-2024) atau menjadi 16 dari 40 kursi di DPRK Aceh Timur.
“Menyikapi kondisi kesehatan yang bersangkutan, maka partai memandang perlu melakukan kaderisasi. Ini sesuai tuntutan kader (jamaah), baik KPA maupun PA dari tingkatan kabupaten (daerah) hingga gampong (sagoe) di Aceh Timur,” terangnya.
Pertimbangan lain adalah mendengar dan menindaklanjuti berbagai masukan serta aspirasi yang ada. Terutama menjaga citra dan nama baik partai. Termasuk taat asas terhadap berbagai aturan yang ditetapkan partai.
“Sejujurnya, persoalan perselisihan Tgk. Syahrul dengan Ketua KIP Aceh Timur dan seorang perawat disana. Juga menjadi pertimbangan. Termasuk tidak hadirnya 16 anggota DPRK Aceh Timur pada pembekalan yang dilaksanakan DPA PA pada Desember 2019 lalu di Sabang, tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pimpinan DPA PA telah mengeluarkan surat teguran kepada Tgk. Syahrul,” tutur Saleh.