DPA Partai Aceh Siap Hadapi Gugatan Syahrul Syamaun
Menurut MRM, judul surat pemberhentian itu tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”. Kata dia, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj). “Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh,” ungkapnya.
“Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena di sana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua wilayah dan sebagainya. Sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan DPA PA dipandang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh, maka kami mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,” pungkas MRM. (IA)