Infoaceh.net, BANDA ACEH — Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad memerintahkan untuk segera mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) APBA Tahun 2025.
Mendapat perintah tersebut, pada Kamis (20/2/2025), Plt Sekda Alhudri menggelar rapat pimpinan bersama seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di ruang P2K Kantor Gubernur Aceh.
Dalam rapat tersebut Alhudri memastikan DPA-SKPA pada APBA Tahun 2025 dapat segera disahkan dan segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sudah mendesak.
“Alhamdulillah hari ini Jum’at DPA-SKPA telah selesai, ditargetkan Senin 24 Februari anggaran sudah mulai berjalan, saya akan kawal dan pantau di setiap SKPA,” kata Alhudri.
Alhudri mengatakan, berjalannya APBA merupakan hal yang dinantikan semua pihak. Sebab berbagai pelayanan publik di Aceh bergantung pada APBA.
Mulai pelayanan kesehatan, transportasi umum Trans Kuta Raja, pembangunan infrastruktur hingga gaji tenaga Non ASN.
“Apalagi menyambut bulan suci Ramadhan, tentu sangat dibutuhkan semua pihak, dan ini yang menjadi perhatian utama Bapak Gubernur/Wakil Gubernur,” kata Alhudri.
Menurutnya, APBA merupakan variabel utama yang merupakan “darah” bagi perekonomian Aceh.
“Jika anggaran tidak segera direalisasikan maka dapat dipastikan pembangunan akan terhambat, sehingga pertumbuhan ekonomi akan mengalami pelambatan, ini akan memiliki dampak luas bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat Aceh,” lanjut Alhudri.
Dalam rapat tersebut, Alhudri berpesan kepada seluruh Kepala SKPA untuk dapat bekerja keras dan serius mengawal tahapan dan ketentuan dalam pelaksanaan APBA sehingga mencapai target program yang telah ditetapkan dalam DPA SKPA masing-masing.
“Saya minta DPA yang sudah disahkan ini agar seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaannya,” pungkasnya.