Banda Aceh — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) mengusulkan dua nama sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bireuen sisa masa jabatan 2017 – 2022.
Setelah Muzakkar A. Gani dilantik sebagai Bupati Bireuen untuk sisa masa jabatan tahun 2017 – 2022, oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam Rapat Paripurna Dewan Permusyawaran Rakyat Kabupaten (DPRK) di Gedung DPRK Bireuen, Kamis, 18 Juni 2020, hingga saat ini kursi Wakil Bupati Bireuen belum terisi alias masih kosong.
Muzakkar A. Gani naik tahta menjadi orang nomor satu di kabupaten tersebut dengan menggantikan Almarhum Bupati Bireuen sebelumnya, Saifannur yang meninggal dunia karena sakit awal tahun ini, 19 Januari 2020 di Medan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati Bireuen tersebut, sebagai partai pengusung Saifannur-Muzakkar A. Gani, DPP Partai Golkar melalui suratnya Nomor B-487/Golkar/XI/2020 merekomendasikan dua orang sebagai Calon Pergantian Antar Waktu Wakil Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022.
Kedua orang tersebut merupakan kader partai berlambang pohon Beringin di Kabupaten Bireuen yakni H. Mukhlis A.Md (Ketua DPD II Partai Golkar Bireuen, adik Saifannur) dan H. Yusri Abdullah S.Sos yang merupakan tokoh senior Partai Golkar di Bireuen.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus tertanggal 10 November 2020.
Ketua DPD II Golkar Bireuen H. Mukhlis A.Md membenarkan bahwa surat tersebut dikirimkan langsung oleh DPP Golkar.
DPP mengeluarkan rekomendasi dua nama calon wakil bupati Bireuen tersebut berdasarkan Surat DPD IvPartai Golkar Provinsi Aceh Nomor B-189/DPD-l/GK/Vlll/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang penetapan bakal calon Wakil Bupati Bener Meriah dan bakal calon Wakil Bupati Bireuen.
Kemudian, Surat DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh nomor B-233/GPD-l/GK/XL/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang penambahan usulan nama bakal calon Wakil Bupati Bireuen
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP tersebut, menginstruksikan kepada DPD II Partai Golkar Kabupaten Bireuen melalui DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti proses pergantian antar waktu wakil Bupati Bireuen sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IA)