Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin
Banda Aceh —- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Satuan Tugas Pengawasan Pencegahan dan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) melalui Keputusan Pimpinan DPR Aceh Nomor: 3/P-I/2020.
Tim yang berisi 22 anggota dewan dari lintas fraksi tersebut diketuai langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin.
Dahlan menyebutkan, tim tersebut pada Kamis (9/4) juga telah melaksanakan rapat perdana di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Aceh. Rapat yang dipimpin oleh Dahlan itu diikuti seluruh anggota dari semua fraksi.
“Tim ini dibentuk untuk mengawasi kerja pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Aceh. DPR Aceh ingin memastikan sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh yang efektif dan efisien dalam penanganan Covid-19. Ada 13 rumah sakit rujukan yang ada hari ini. Kita ingin pastikan kesiapan rumah sakit tersebut, APD-nya bagaimana, dokter dan tenaga medisnya bagaimana,” kata Dahlan, Jum’at (10/4).
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, satuan tugas DPR Aceh sudah menyusun beberapa agenda yang akan dilaksanakan, mulai dari rapat dengan Satgas Covid-19 Provinsi Aceh, koordinasi dengan Forkopimda plus, hingga memastikan kondisi di lapangan. Agenda kerja tersebut merupakan penjabaran dari hasil rapat Badan Musyawarah DPR Aceh pada 23 Maret 2020.
Menurut Dahlan, satuan tugas ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa tim untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Agenda pertama melakukan pertemuan dengan Satgas Covid-19 Provinsi Aceh yang diketuai langsung oleh Plt Gubernur Aceh.
“Beberapa hal yang akan dipastikan oleh satuan tugas DPR Aceh adalah kondisi pintu masuk Aceh baik laut, darat dan udara. Kesiapan rumah sakit berserta tenaga kesehatan, serta kesiapan pelaksanaan tes PCR di Aceh, baik di Laboratorium Kesehatan Universitas Syiah Kuala maupun di Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan yang berada di Aceh Besar,” sebutnya.
Ia menambahkan, yang tidak kalah pentingnya yang ingin dipastikan oleh satuan tugas adalah kesiapan Pemerintah Aceh dalam penanganan dampak sosial dan ekonomi.
Dalam hal ini, satuan tugas akan memastikan seberapa besar anggaran yang sudah digunakan dan disiapkan Pemerintah Aceh untuk penanganan Covid-19.
“Berapa jumlah orang yang akan ditangani dari dampak Covid-19, apa bentuk intervensi kebijakan yang digunakan dan bagaimana kecukupan sembako. Termasuk bagaimana koordinasi dengan kabupaten/kota, kecamatan hingga ke gampong-gampong. DPRA ingin Pemerintah Aceh bekerja cepat dan tepat, agar rakyat Aceh bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri seperti biasa, tanpa ada kendala,” pungkas Dahlan. (m)