Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Setujui APBA 2021 Rp 16,9 Triliun

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin disaksikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima pendapat akhir Fraksi Partai Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2021, usai dibacakan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRA, Senin (30/11)

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 yang oleh diajukan Pemerintahan Aceh sebesar Rp 16,9 trilin untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Persetujuan itu merupakan keputusan dari seluruh pendapat fraksi-fraksi di DPRA yang disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021, Senin (30/11).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu turut dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta Sekda Aceh, Taqwallah.

“Persetujuan Qanun APBA 2021 ini menjadi keputusan bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh,” ujar Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Persetujuan bersama terhadap anggaran 2021 Aceh tersebut telah ditandatangani bersama antara pimpinan DPRA dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Adapun jumlah APBA 2021 DPRA Aceh menyetujui pendapatan Aceh Rp 14,1 triliun, terdiri atsd pendapatan asli Aceh (PAA) Rp 2,4 triliun, dan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat Rp 11,7 triliun.

IMG-20201130-WA0026
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021, Senin (30/11)

Kemudian anggaran belanja Aceh dalam APBA tahun 2021 Rp 16,9 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 2,8 triliun.

Defisit tersebut akan ditutupi dengan penerimaan yang bersumber dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp 2,8 triliun.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mempersilakan para juru bicara fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka.

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai Aceh, disusul Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, PAN, PPP, PNA, PKS, PNA dan PKB-PDA.

Persetujuan fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam forum rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang pukul 17.00 WIB. Rapat sempat diskor 1,5 jam setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka.

Anggota dewan meminta Pimpinan DPRA melakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) sebelum menyetujui RAPBA.

Setelah semua fraksi menyatakan setuju, Dahlan Jamaluddin kemudian mempersilakan Sekretaris DPRA Suhaimi untuk membacakan naskah keputusan DPRA tentang persetujuan penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021.

“Memutuskan, menetapkan, ke satu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021,” ujar Suhaimi membacakan keputusan tersebut.

Suhaimi melanjutkan, penetapan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021 menjadi qanun Aceh tersebut akan dilakukan pada rapat paripurna DPRA selanjutnya setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Mendagri oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021.

Keputusan itu sebagai dokumen untuk menjadi pedoman dan dasar bagi Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap Raqan APBA.

Rapat paripurna DPRA tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dimana para peserta diwajibkan mengenakan masker.

Selain itu jalannya rapat juga diikuti secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. (IA)

Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
Enable Notifications OK No thanks