Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kian gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona di provinsi ini.
Setidaknya 683 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam dua hari terakhir, dan langsung dikenakan sanksi di tempat.
“Satpol PP-WH Aceh melakukan operasi yustisi Prokes tersebut mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh. Satpol PP-WH melakukan operasi gabungan dengan TNI dari semua angkatan termasuk Polisi Militer dan personil kepolisian,” ujar Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, SH MM di Banda Aceh, Sabtu (14/11).
Ia menjelaskan, operasi yustisi Prokes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring melanggar Prokes diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Mereka yang terjaring pada 12-14 November 2020 di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 683 orang, semuanya tidak memakai masker.
Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-Quran dan ada juga yang harus mengutip sampah.
Menurutnya, operasi yustisi ini meski disertai sanksi tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Prokes. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus Corona. Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan Corona hingga 0%.
“Operasi yustisi Prokes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Prokes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19,” pungkasnya. (IA)