Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Hari, 683 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi

Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, SH MM

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kian gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona di provinsi ini.

Setidaknya 683 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam dua hari terakhir, dan langsung dikenakan sanksi di tempat.

“Satpol PP-WH Aceh melakukan operasi yustisi Prokes tersebut mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh. Satpol PP-WH melakukan operasi gabungan dengan TNI dari semua angkatan termasuk Polisi Militer dan personil kepolisian,” ujar Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, SH MM di Banda Aceh, Sabtu (14/11).

Ia menjelaskan, operasi yustisi Prokes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring melanggar Prokes diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Mereka yang terjaring pada 12-14 November 2020 di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 683 orang, semuanya tidak memakai masker.

Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-Quran dan ada juga yang harus mengutip sampah.

Menurutnya, operasi yustisi ini meski disertai sanksi tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Prokes. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus Corona. Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan Corona hingga 0%.

“Operasi yustisi Prokes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Prokes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs