Eksponen 98 Sumut-Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok Empat Pulau Aceh
Ia menambahkan, hubungan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara selama ini berjalan harmonis, bahkan di masa konflik sekalipun. Ia khawatir, keputusan Mendagri ini justru bisa merusak kerukunan yang telah terbangun secara alami selama puluhan tahun.
“Kami melihat keputusan ini bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh dan perubahan struktur Provinsi Sumatera Utara, serta bertentangan dengan semangat MoU Helsinki,” jelasnya.
Pernyataan Sikap Bersama
Dalam akhir pertemuan tersebut, Lintas Eksponen 98 Sumut dan Aceh menyampaikan pernyataan sikap bersama:
1. Meminta Presiden Prabowo sebagai pimpinan tertinggi negara untuk segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, berdasarkan fakta sejarah, dokumen administratif, data pemetaan, pengelolaan pulau, dan pelayanan publik yang telah berjalan selama ini.
2. Mengimbau masyarakat Aceh dan Sumatera Utara untuk terus menjaga kerukunan sosial dan hubungan baik antarwarga demi kedamaian dan stabilitas kedua daerah yang telah lama terjalin.
- empat pulau Aceh dicaplok Sumut
- Johansyah Reno Aceh
- Keputusan Mendagri Tito 2025
- Khairil Chaniago Sumut
- konflik wilayah Aceh Sumut
- Lintas Eksponen 98 tolak Kepmendagri
- MoU Helsinki dilanggar
- penolakan Kepmendagri soal pulau
- perbatasan Aceh-Sumut
- Presiden Prabowo konflik Aceh
- Pulau Panjang Lipan Mangkir Aceh
- sengketa empat pulau Aceh
- UU Nomor 24 Tahun 1956