Banda Aceh — Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, akhirnya Gubernur Aceh Nova Irianyah menetapkan 5 nama sebagai Anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA).
Kelima nama yang terpilih sebagai Anggota MADA Periode 2021-2024 tersebut terdiri atas Tgk Haekal Afifa Asyarwani, Tgk Ibnu Hajar, Tgk Marbawi Yusuf Tgk Ilham Mirsal MA dan Tgk Syarwani.
Penetapan kelimanya sebagai
Anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821/29/2021 tanggal 13 Januari 2021.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH di kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kamis (04/02/2021).
Tahapan selanjutnya anggota MADA yang telah diangkat, akan bermusyawarah untuk memilih ketua dan wakilnya serta pembagian tugas dan wewenang secara kolektif kolegial.
Selanjutnya Kadis Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri mengatakan agar kepada Anggota MADA yang terpilih untuk dapat mempersiapkan beberapa hal menyangkut dengan program kerja Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) seperti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan organisasi BADA.
Zahrol menjelaskan anggota MADA yang terpilih memiliki kewenangan diantaranya memimpin pelaksanaan akreditasi dayah, berkoordinasi dengan instansi terkait.
Selanjutnya, menetapkan kebijakan pelaksanaan dan pengembangan sistem akreditasi dayah, menetapkan prosedur, mekanisme dan tahapan pelaksanaan akreditasi dayah, dan memantau serta mengevaluasi tipelogi dayah.
Untuk itu Zahrol berharap kepada anggota MADA agar dapat menggunakan otoritasnya dalam pengembangan dan kemajuan dayah-dayah di Aceh sehingga dapat meningkatkan kompetensi dayah.
Selain itu, Anggota Majelis Akreditas Dayah Aceh (MADA) nantinya juga akan dibantu oleh 30 orang tim assessor.
Orang-orang ini merupakan orang-orang yang memiliki integritas tinggi serta memiliki pengetahuan di bidang kedayahan. (IA)