Infoaceh.net, BANDA ACEH — Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar salah seorang peserta Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/2025).
Miswar selaku penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Erlizar Rusli SH MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh tersebut sudah bergulir.
“Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah pemeriksaan persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup,” ungkapnya.
Erlizar mengungkapkan dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya.
“Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan majelis hakim adalah memberi masukan atau advis terhadap para pihak terutama Penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht), mengonfirmasi kepada kami tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil-dalil gugatan dan hal tersebut lazim dan standar operasional prosedur (SOP) dalam sistem peradilan di PTUN oleh majelis hakim,” ujar Erlizar Rusli.
Erlizar mengatakan majelis hakim tadi memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini diwakili empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Pj Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.
“Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat, maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024, masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan,” demikian Erlizar.