BANDA ACEH— Atraksi fly board yang melanggar syariat Islam di pembukaan even Sabang Marine Festival 2024 menjadi sorotan publik di Aceh.
Hal ini dikarenakan beredarnya cuplikan video atraksi atlet fly board pria yang beraksi bersama seorang wanita di aplikasi media sosial TikTok.
Beredarnya video atraksi yang dipandang tidak menghormati syariah Islam di Aceh ini mendapat beragam komentar dari para pengguna aplikasi TikTok di Aceh.
Beredarnya cuplikan video atraksi fly board ini turut mendapat sorotan dari Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, Kamis (7/3/2024), Haji Uma mengaku mendapat sejumlah pesan via WhatsApp-nya berisi laporan atas hal ini yang disertai lampiran video terkait yang beredar dan tengah viral di aplikasi TikTok.
Menurut Haji Uma, jika apa yang terlihat di video itu benar faktanya demikian, maka hal tersebut patut disesalkan karena telah mencoreng syariah Islam yang berlaku di Aceh.
“Jika benar faktanya demikian serta pria dan wanita yang terlihat dalam video itu bukan muhrim, maka hal ini sangat kita sesalkan karena mencoreng nilai syariah Islam yang berlaku di Aceh,” ujar Haji Uma.
Haji Uma melanjutkan, kejadian ini sebagai sebuah kekeliruan penyelenggara Sabang Marine Festival 2024 yang kurang peka dalam memperhitungkan potensi dan mengantisipasi potensi terjadinya tindakan yang dapat mencoreng nilai syariat Islam selama prosesi berlangsung.
“Ini adalah sebuah kekeliruan yang mesti kita jadikan pembelajaran agar prosesi serupa menjadi lebih baik dan tidak lepas dari upaya tetap menjaga nilai-nilai syariah yang berlaku di Aceh,” kata peraih suara terbanyak sementara calon Anggota DPD RI periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 di Aceh.
Haji Uma juga menyampaikan bahwa dirinya dan masyarakat Aceh mendukung penuh
upaya promosi dan pengembangan sektor pariwisata Aceh, khususnya Sabang.
Karena akan berdampak bagi peningkatan dan kemajuan ekonomi masyarakat serta daerah sendiri.
Namun tetap mesti selaras dan memperhatikan nilai dan norma dari syariah Islam yang berlaku di Aceh. (IA)