Ustadz Masrul Aidi, Lc
Banda Aceh — Permainan game judi online Higgs Domino (Scatter) saat ini secara terang-terangan terlihat begitu marak berlangsung di tempat umum dan keramaian seperti warung-warung kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sejumlah kalangan umumnya terdiri atas generasi muda dan anak-anak usia sekolah, dengan menggunakan HP Android terlihat asyik menghabiskan waktunya duduk berkelompok di warung-warung kopi untuk bermain game dan judi online Higgs Domino.
Mereka terlihat begitu tenang dan nyaman bermain game judi online tersebut dengan menggunakan chip, tanpa ada gangguan dan teguran dari pemilik warung kopi.
Bahkan, sang pemilik warung kopi tanpa merasa bersalah, dengan penuh kesadaran justru menyediakan WiFi (Wireless Fidelity) secara gratis untuk kemudahan para pemain game judi online domino, dengan mengharapkan keuntungan lewat cara tersebut dari usaha warung kopinya.
Dengan difasilitasi WiFi gratis ini, maka para pemain game judi online ini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk beli paket internet di HP Android-nya.
Terhadap fenomena WiFi gratis yang disediakan oleh pemilik warung kopi untuk para pemain game dan judi online ini, seorang ulama muda di Banda Aceh, Ustadz Masrul Aidi, Lc (UMA) menyatakan, mereka juga ikut menanggung dosa seperti layaknya pemain game judi online.
Sementara penghasilan yang diperoleh dan dibawa pulang untuk dimakan anak istri dan keluarga di rumah dari usaha warung kopi yang menyediakan WiFi gratis bagi pemain judi online tersebut juga menjadi haram.
Hal itu disampaikan Ustadz Masrul Aidi saat menjawab pertanyaan seorang jamaah ketika mengisi pengajian rutin bakda Maghrib di Masjid Al Hidayah Gampong Peurada, Kota Banda Aceh, Senin (2/11) malam.
“Bagaimana hukumnya game judi online domino. Bahkan dalam game tersebut menggunakan istilah sedekah agar terkesan baik?” tanya jamaah tersebut yang ditulis dalam secarik kertas.
Lalu Ustadz Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Kuta Baro, Aceh Besar ini memberikan beberapa penjelasan dalam jawabannya.
“Haram hukumnya, semua pihak yang terlibat dalam game judi online tersebut, baik itu pemainnya, penjual chip dan pemilik warung kopi,” tegas Ustadz Masrul.
Ditambahkannya, penghasilan usaha warung kopi yang menyediakan WiFi tersebut haram, jika secara sadar diketahui ada pemain game judi online di warung kopi miliknya, tapi tidak menegur dan mencegahnya, malah sebaliknya membiarkan dan memfasilitasi kemaksiatan serta perbuatan mungkar berlangsung pada tempat usahanya.
“Semua usaha bisa berpenghasilan, tapi tidak semua usaha halal dan membawa berkah. Berapa banyak yang berduit tapi berpenyakit,” sebut Ustadz Masrul Aidi mengingatkan pemilik warung kopi.
Seperti diketahui, masyarakat di Banda Aceh dan Aceh Besar selama beberapa bulan ini mengeluhkan terkait maraknya game online Higgs Domino (Scatter) yang saat ini sangat meresahkan warga.
Keresahan tersebut seperti yang disampaikan Tuha Peut Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Ir. Maimun Umar di sela-sela silaturahmi Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, bersama warga di Musala Babur Rahman Lorong E, Gampong Beurawe, Senin (2/11).
“Kami selaku perangkat gampong sangat sering menerima keluhan masyarakat saat berada di warung kopi, dan ini sangat meresahkan,” ungkapnya.
Menurut Maimun, game online tersebut dapat merusak generasi muda ke depan. Mereka akan menjadi generasi pemalas jika fenomena ini terus dibiarkan. Apalagi tidak sedikit yang kemudian menjurus ke perjudian. Oleh karena itu ia meminta respon dari pemerintah kota dalam hal ini melalui ketua DPRK Banda Aceh selaku wakil rakyat.
Merespon keluhan warga, Farid Nyak Umar mengatakan bahwa akhir-akhir ini dirinya banyak menerima keluhan senada yang disampaikan oleh para pimpinan dayah, imam gampong, akademisi, guru termasuk para orang tua. Katanya game online tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga sangat berbahaya. Bahkan pecandunya sanggup duduk berjam-jam hingga pagi di warkop hanya untuk bermain game tersebut.
“Keresahan masyarakat ini sudah menjadi persoalan masyarakat kota Banda Aceh bahkan masyarakat Aceh secara umum. Dimana-mana kita lihat baik tua maupun muda asyik dan lalai dengan game tersebut,” ungkap Farid.
Yang lebih parah lagi, pecandu game tersebut tidak hanya bermain saja, tetapi mereka melakukan jual beli chip. Padahal tindakan tersebut jelas-jelas haram sesuai fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online.
“Ini persoalan bersama, masyarakat juga harus proaktif menegur kalau melihat ada warga lain yang bermain game tersebut, khususnya pemilik warung kopi harus mengimbau pengunjung agar tidak melakukan tindakan yang dilarang agama Islam di warung kopi seperti perjudian,” punkasnya. (IA)