Wakil Rektor I UIN Ar-Raniry, Dr. H Gunawan Adnan, MA Ph.D
Banda Aceh — Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry meluruskan soal permintaan pembatalan kelulusan administrasi Prof Dr Syahrizal Abbas, M.Ag untuk
posisi calon Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yang dilaksanakan oleh Kemenag RI.
Hal itu dikarenakan Prof Syahrizal Abbas yang saat ini berstatus Guru Besar Mata Kuliah Fiqh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, sejak awal ikut seleksi tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari atasan/pimpinan dalam hal ini Rektor UIN Ar-Raniry.
Sementara rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr Muhammad Siddiq Armia, MH Ph.D tidak berlaku, bahkan sang dekan tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya karena berani mengeluarkan rekomendasi untuk kelengkapan administrasi Prof Syafrizal ikut seleksi, tanpa seizin rektor
Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Dr. H Gunawan Adnan, MA Ph.D, saat dihubungi, Sabtu (2/5). Menurutnya, permintaan pembatalan itu murni karena tak ada izin atasan, bukan hal-hal lain.
“Ini bukan soal hadang menghadang, tapi murni karena faktor tidak ada izin atasan/pimpinan. Ini perlu kami luruskan agar tidak diasumsikan macam-macam. Supaya tidak menjadi debat kusir dan fitnah, terlebih lagi ini dalam bulan suci Ramadan,” ujar Gunawan Adnan.
Ia menegaskan, surat Rektor UIN Ar-Raniry Nomor : 4558/Un.08/R/04/2020, tanggal 27 April 2020 perihal mohon tidak melanjutkan proses seleksi JPTP atas nama Syahrizal, yang ditujukan kepada Plt. Dirjen Pendis Kementerian Agama.
Menindaklanjuti surat rektor tersebut,
Plt Sekretaris Jenderal (ketua pansel) Nizar pada tanggal 28 April 2020 mengeluarkan surat bernomor :R-10682/SJ/B.II/2-b/Kp.04.02/04/2020 perihal pembatalan kelulusan Syahrizal pada seleksi administrasi JPT Pratama Kementerian Agama Tahun 2020.
Gunawan menjelaskan, Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Warul Walidin AK MA tidak dapat memberi izin kepada saudara Syahrizal Abbas untuk melamar menjadi calon Kakanwil Kemenag Aceh murni karena pihak rektorat lebih memikirkan keberlangsungan prodi yang bersangkutan (ilmu hukum).
Dimana ratio dosen : mahasiswa tidak ideal yaitu 1:87,14. Sedangkan batas maksimal yang dapat ditolerir oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah 1:60.
“Dengan ratio dosen : mahasiswa 1:87,14 yang dimiliki oleh prodi yang bersangkutan (ilmu hukum), maka jelas prodi tersebut tidak dapat memperpanjang izin dan melakukan usul reakreditasi karena otomatis akan ditolak oleh sistem BAN-PT,” tegas Gunawan.
Selanjutnya yang bersangkutan (Prof Syahrizal) untuk mendapatkan izin atasan, tidak pernah memasukkan permohonan secara resmi kepada Rektor UIN Ar-Raniry, belum pernah menghubungi rektor via HP atau WhatsApp sebagaimana yg dikatakan oleh Prof Syahrizal.
Rektor UIN Ar-Raniry juga tidak pernah memberikan arahan/perintah dan restu kepada Dekan Fakultas Hukum dan Syariah (Dr. Muhammad Siddiq) untuk memberikan rekomendasi atas nama Rektor kepada Prof Syahrizal.
“Jadi sebenarnya Dekan FSH dalam hal ini jelas bertindak melampaui kewenangannya dan itu salah prosedur. (m)