Ikut Seleksi Kakanwil Kemenag Aceh, Prof Syahrizal Tidak Ada Izin Atasan
Dimana ratio dosen : mahasiswa tidak ideal yaitu 1:87,14. Sedangkan batas maksimal yang dapat ditolerir oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah 1:60.
“Dengan ratio dosen : mahasiswa 1:87,14 yang dimiliki oleh prodi yang bersangkutan (ilmu hukum), maka jelas prodi tersebut tidak dapat memperpanjang izin dan melakukan usul reakreditasi karena otomatis akan ditolak oleh sistem BAN-PT,” tegas Gunawan.
Selanjutnya yang bersangkutan (Prof Syahrizal) untuk mendapatkan izin atasan, tidak pernah memasukkan permohonan secara resmi kepada Rektor UIN Ar-Raniry, belum pernah menghubungi rektor via HP atau WhatsApp sebagaimana yg dikatakan oleh Prof Syahrizal.
Rektor UIN Ar-Raniry juga tidak pernah memberikan arahan/perintah dan restu kepada Dekan Fakultas Hukum dan Syariah (Dr. Muhammad Siddiq) untuk memberikan rekomendasi atas nama Rektor kepada Prof Syahrizal.
“Jadi sebenarnya Dekan FSH dalam hal ini jelas bertindak melampaui kewenangannya dan itu salah prosedur. (m)