Ini Sanksi Pelanggar Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam Pergub tersebut secara jelas disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar.
“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa (15/9).
Iswanto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.
“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto.
Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.
Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak Rp 50 ribu untuk perorangan dan Rp 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota.”
Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Iswanto juga menjelaskan ketentuan protokol kesehatan yang harus diikuti seluruh lapisan masyarakat di Aceh agar terhindar dari sanksi.