Banda Aceh– Pemerintah Aceh memastikan akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Coronavirus Disease (Covid-19).
Insentif tersebut akan diambil dari alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020
“Insentif sudah diatur oleh negara, Presiden juga telah menyebutkan jumlahnya, meskipun demikian kita juga sudah mempersiapkan insentif dengan skema APBA,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, usai meresmikan penggunaan gedung asrama BPSDM Aceh untuk tempat menginap dan istirahat tenaga medis Covid-19, Kamis (2/4).
Nova menjelaskan, insentif dengan skema APBA itu akan diberikan sebagai penunjang kepada tenaga medis yang dirasa jam kerjanya jauh lebih banyak dibanding upah dan insentif yang telah diterima dari Pemerintah Pusat.
“Kalau memang yang diberikan itu (insentif dari pusat) dirasa belum cukup dengan jam kerjanya seorang dokter dan perawat yang jauh lebih tinggi, maka kita tunjang lagi dengan APBA,” kata Nova.
Plt Gubernur mengatakan, insentif penunjang tersebut akan diambil dari alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBA. Selama ini, kata dia, sebagian dana BTT tersebut telah digunakan untuk menjalankan sejumlah langkah penanganan pencegahan penyebaran virus Corona di Aceh.
“Kalau itu (BTT) habis, kita masuk dalam koridor realokasi dan refocousing Inpres Nomor 4,” jelas Nova.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, tenaga medis yang menangani pasien virus Corona di Indonesia, akan diberi insentif. Nantinya, dokter spesialis menerima sebesar Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemerintah juga akan memberikan santunan bagi tenaga medis yang meninggal, yakni sebesar Rp 300 juta. Insentif hingga santunan kematian itu hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat. [*]