Inspektorat Aceh Besar Periksa Dana Desa di 160 Gampong
INFOACEH.NET, JANTHO — Inspektorat Aceh Besar akan turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan dana desa pada 160 gampong yang ada di kabupaten tersebut.
Pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dan mengacu kepada keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan, sampai saat ini Inspektorat Aceh Besar sudah melaksanakan pemeriksaan untuk sebanyak 88 gampong, pemeriksaan Dana Desa itu dilaksanakan oleh empat Inspektur Pembantu (Irban) yang membawahi wilayahnya masing-masing.
“Jadi, masing-masing Irban nantinya akan memeriksa 40 gampong di wilayahnya masing-masing dengan jenis pemeriksaan reguler,” kata Zia Ul Azmi, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, dana desa yang ada di gampong itu penting untuk dilakukan pemeriksaan penggunaannya, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dana desa yang ada di gampong.
“Kita ingin melihat bagaimana penggunaan dana desa tersebut, apakah sudah sesuai perencanaan pada Musrenbang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat gampong,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sudah semestinya anggaran dana desa tersebut harus sesuai dengan apa yang direncanakan dengan usulan yang diinput melalui Siskeudes yang kemudian disahkan menjadi qanun Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang harus dilaksanakan oleh gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Artinya, APBG ini harus memiliki prioritas pada pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan dan beberapa program prioritas lainnya seperti stunting dan lain sebagainya. Itu sebabnya anggaran dana desa itu perlu diawasi,” terang Zia.
Ia juga menyampaikan, anggaran dana desa yang diperiksa kali ini merupakan anggaran sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan. Dimana pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan keuangan dana desa di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya, sehingga para keuchik selaku pengguna anggaran tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat itu lebih diprioritaskan pada pembinaan, agar para pengguna anggaran tidak menyalahi aturan dan tersandung hukum di kemudian hari,” ucap Zia Ul Azmi.