Inspektorat Aceh Besar Periksa Dana Desa di 160 Gampong
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka Inspektorat Aceh Besar sebagai pembinaan bagi aparat gampong memberikan waktu untuk menindaklanjuti dengan memberikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) untuk melengkapi atau memperbaiki laporan keuangan sebelum dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), waktu tindak lanjut dari LHP ini adalah selama 60 hari, jika dalam waktu 60 hari belum ditindak lanjuti juga maka aparat penegak hukum (APH) dapat masuk.
“Dalam melakukan pemeriksaan tidak ada alasan bagi Inspektorat untuk mencari kesalahan aparat gampong, tapi ini bagian dari edukasi yang kami berikan untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan agar lebih tepat sasaran dan efisien,” terangnya.
Zia berharap, ke depan tidak ada lagi aparat gampong yang tersandung kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Karena itu ia meminta keuchik dan aparatur gampong untuk menggunakan dana desa sesuai ketentuan
“Kita menghindari adanya kesalahan penggunaan dana desa dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan RAB yang diusulkan. Termasuk dengan pembayaran pajak oleh gampong, seluruh pajak yang menjadi tanggung jawab gampong harus dibayarkan,” pungkasnya.