Infoaceh.net, BANDA ACEH — Proses tender proyek dan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah di Aceh selama ini dinilai tidak sehat.
Bahkan persekongkolan kerap terjadi dalam proses tender proyek dan sudah dianggap hal biasa untuk memenangkan tender.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai, kenapa persekongkolan dan pengaturan pemenang tender selalu mulus tanpa ada tindakan, karena oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga juga ikut bermain.
“Bagaimna bisa menilai permaiman bersih jika APH selaku wasit ikut bermain,” ujar tutur Nasruddin Bahar, Koordinator TTI, Ahad (26/1).
Menurutnya, tidak heran jika ada istilah ini paket “Lingke’ atau ini paket ‘Batoh’ selalu dikaitkan dalam proses tender proyek di Aceh, dan isu tersebut sudah menjadi rahasia umum.
Bagi sebagian besar rekanan tentu susah sangat memahami istilah paket ‘Lingke’ dan ‘Batoh’ dan sudah tahu apa yang harus dilakukan.
“Jika wasit ikut bermain sampai kapanpun KKN tidak akan hilang. Banyak kasus yang dilaporkan hilang tanpa bekas,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI menilai tidak heran dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh dimana disebutkan terdapat 16 paket pekerjaan proses tender
dinilai tidak sehat.
Kejadian seperti ini tidak hanya di Kabupaten Nagan Raya, tapi terjadi pada semua kabupaten/kota di Aceh
Ditambahkannya,odus yang dilakukan sama dengan temuan BPK di Nagan Raya dimana dokumen penawaran dikerjakan oleh kelompok yang sudah ditunjuk oleh Pokja Pemilihan bahkan Pokja sendiri terlibat di dalamnya.
Ia menambahkan, setiap rekanan yang sudah mendapat rekomendasi bupati/wali kota biasanya menghubungi Pokja atau penghubung yang sudah ditunjuk.
Langkah berikutnya rekanan menyetor biaya penawaran sesuai kesepakatan. Pemilik perusahaan tahu beres sampai upload penawaran.
Personil dan peralatan cenderung menggunakan alat dan personil yang sama meskipun secara aturan dilarang.
Nomor Internet Provider (IP) menggunakan nomor yang sama karena sewaktu di-upload menggunakan nomor IP yang sama.
“Bahkan ada oknum pokja yang tidak segan segan mengupload dari ruang kerja Pokja sendiri,” ujar Nasruddin Bahar.
Dapat dilihat hasil evaluasi pokja pemilihan umumnya mendekati HPS, sehingga tidak terjadinya persaingan sehat karena tender sudah diatur.