BANDA ACEH — Isu wahabi saat ini berkembang di balik penutupan Masjid Cut Meutia di komplek Yayasan Cut Meutia Banda Aceh yang berlokasi di Jalan Tgk Chik Di Tiro Kota Banda Aceh.
Masjid tersebut ditutup sementara untuk umum dan SMK Yayasan Cut Meutia Banda Aceh sejak Jum’at sore (23/2/2024).
Dari pantauan, selama ini Masjid Cut Meutia tersebut terlihat ramai dengan jamaah dan biasa digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu serta diisi juga dengan berbagai kajian keislaman yang digelar oleh jamaah.
Penutupan Masjid Cut Meutia yang dikaitkan dengan isu wahabi yang berkembang di masjid setempat kini beredar luas di masyarakat.
Sebelum ditutup juga beredar sebuah video di media sosial. Video viral tersebut memperlihatkan terjadinya cekcok antara pihak guru dan siswa SMK Yayasan Cut Meutia Banda Aceh dengan seorang jamaah shalat sekitar pukul 16.00 Wib menjelang masjid itu ditutup untuk umum dan SMK.
Teriakan-teriakan wahabi dari guru dan siswa SMK Yayasan Cut Meutia kepada jamaah yang sedang merekam dengan perangkat HP di masjid itu terdengar jelas.
Adu argumen pun sempat terjadi antara jamaah dan pihak sekolah SMK Yayasan Cut Meutia. Intinya, pihak yakni guru dan keberatan masjid mereka kini dijadikan sebagai tempat kegiatan dan aktivitas terkait dengan wahabi.
Tudingan aktivitas wahabi di masjid cut meutia juga disampaikan oleh netizen lewat komentar-komentar di sejumlah media sosial baik Instagram maupun TikTok.
Sementara itu, pihak Yayasan Cut Meutia Aceh melalui kuasa hukumnya (Tim Hukum Ethics Lawyers) juga menyampaikan maklumat melalui sebuah spanduk yang dipasang di pintu pagar Yayasan Cut Meutia.
Bunyi maklumat tersebut adalah: “Masjid dan sekolah ini adalah aset Yayasan Cut Meutia Aceh, dan segala kegiatan di dalamnya berada di bawah kewenangan Yayasan Cut Meutia Aceh untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan umat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan.
Untuk itu, Yayasan Cut Meutia Aceh akan menindak tegas secara hukum pihak manapun yang melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kegiatan serta aset dan/atau merugikan yayasan”. (IA)