Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jabatan Lima Pj Bupati/Wali Kota di Aceh Berakhir 14 Juli 2024

Lima Pj Bupati/Wali Kota di Aceh yang berakhir jabatannya 14 Juli 2024 yakni Amiruddin (Pj Wali Kota Banda Aceh), Muhammad Iswanto (Pj Bupati Aceh Besar), Mahyuzar (Pj Bupati Aceh Utara), Haili Yoga (Pj Bupati Bener Meriah) dan Mahyuddin Syech Kalad (Pj Bupati Aceh Timur). (Foto: Dok. Info Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak lima Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota di Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2024.

Adapun 5 nama Pj Bupati dan Wali Kota di Aceh yang berakhir jabatannya tersebut adalah:

  1. Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, yang dilantik pada 14 Juli 2023. Ia baru menjabat satu tahun.
  2. Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, yang dilantik 14 Juli 2023. Ia baru menjabat satu tahun.
  3. Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga, yang dilantik pada 14 Juli 2022, dan telah menjabat dua tahun setelah diperpanjang satu kali.
  4. Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin Syech Kalad, dilantik 14 Juli 2022, dan telah menjabat dua tahun, setelah diperpanjang satu kali.
  5. Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dilantik pada 14 Juli 2022, dan telah menjabat dua tahun, setelah diperpanjang satu kali.

Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) setempat untuk mengusulkan nama-nama calon Pj kepala daerah tersebut.

Kemendagri mengirimkan surat tertanggal 28 Mei 2024 yang ditujukan ke lima Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota di Aceh, untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa jabatannya bulan Juli 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si Nomor: 100.2.1.3/2470/SJ berisikan penegasan usulan nama Calon Penjabat (Pj) Bupati-Walikota yang berakhir bulan Juli Tahun 2024.

“Disampaikan kembali bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya akan berakhir masa jabatan, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota satu (1) Tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan sehingga dapat mengusulkan orang yang sama/berbeda,” isi poin dalam surat tersebut.

Berkenaan dengan surat tersebut, DPRK/DPRD melalui Ketua DPRK/DPRKD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pejabat Bupati-Wali Kota. (HASRUL)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks