INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak lima Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota di Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2024.
Adapun 5 nama Pj Bupati dan Wali Kota di Aceh yang berakhir jabatannya tersebut adalah:
- Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, yang dilantik pada 14 Juli 2023. Ia baru menjabat satu tahun.
- Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, yang dilantik 14 Juli 2023. Ia baru menjabat satu tahun.
- Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga, yang dilantik pada 14 Juli 2022, dan telah menjabat dua tahun setelah diperpanjang satu kali.
- Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin Syech Kalad, dilantik 14 Juli 2022, dan telah menjabat dua tahun, setelah diperpanjang satu kali.
- Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dilantik pada 14 Juli 2022, dan telah menjabat dua tahun, setelah diperpanjang satu kali.
Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) setempat untuk mengusulkan nama-nama calon Pj kepala daerah tersebut.
Kemendagri mengirimkan surat tertanggal 28 Mei 2024 yang ditujukan ke lima Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota di Aceh, untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa jabatannya bulan Juli 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si Nomor: 100.2.1.3/2470/SJ berisikan penegasan usulan nama Calon Penjabat (Pj) Bupati-Walikota yang berakhir bulan Juli Tahun 2024.
“Disampaikan kembali bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya akan berakhir masa jabatan, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota satu (1) Tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan sehingga dapat mengusulkan orang yang sama/berbeda,” isi poin dalam surat tersebut.
Berkenaan dengan surat tersebut, DPRK/DPRD melalui Ketua DPRK/DPRKD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pejabat Bupati-Wali Kota. (HASRUL)