Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jam Malam Sia-sia Jika Bandara Masih Terbuka

Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Irwan Djohan, menilai peraturan jam malam untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah Coronavirus (Covid-19) tidak perlu dilakukan di Aceh saat ini, apabila pemerintah berani mengambil kebijakan menutup semua jalur masuk ke Aceh dan karantina semua Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara ketat.

Menurut Irwan Djohan, seluruh pintu masuk ke Aceh, baik dari udara, laut dan darat sudah seharusnya ditutup. Mengingat semua kasus positif Covid-19 di Aceh terjadi pada orang Aceh yang masuk dari luar, seperti baru pulang dari Jakarta, Surabaya, Bogor dan Malaysia.

“Jadi itu akar permasalahannya. Untuk menyelesaikan setiap masalah, maka yang harus diatasi adalah akar permasalahannya, mereka yang baru pulang dari luar Aceh,” tegas Irwan Djohan dalam keterangannya tertulisnya, Senin (30/3) malam.

Irwan Djohan menyebutkan, kalau Aceh menerapkan jam malam, meliburkan sekolah, menutup usaha masyarakat dan melarang keramaian, tapi Aceh masih membuka bandara, pelabuhan dan terminal, maka semua kebijakan itu sia-sia.

“Seandainya kita asumsikan bahwa semua orang yang ada di Aceh ini negatif dari Covid-19. Tapi kemudian masuk orang yang sudah terinfeksi Covid-19, maka penularan akan terus terjadi,” ungkap politikus Partai NasDem itu.

“Namun saat ini kita sudah tahu faktanya, bahwa sudah ada 5 orang yang positif, kemudian ada puluhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta ratusan ODP di Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata mantan Wakil Ketua DPRA periode lalu itu.

Jadi, menurut Irwan Djohan, yang harus dilakukan saat ini, selain menutup jalur agar tidak ada lagi orang yang membawa virus Covid-19 ke Aceh, juga harus dilakukan karantina yang super ketat.

“Ratusan ODP yang tersebar di seluruh Aceh ini harus dikarantina secara terpusat minimal 14 hari, dan dilindungi 24 jam agar tidak bertemu dengan orang lain,” ujarnya.

Dia menilai, memutus rantai penularan Covid-19 ini tidak mungkin berhasil jika para ODP hanya diimbau untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

“Hal yang sangat manusiawi apabila manusia bosan berada di dalam rumah selama 14 hari. Maka ia akan tetap keluar rumah, belanja ke pasar, ke apotik dan sebagainya,” tutur Irwan Djohan.

Di samping itu, kata Irwan Djohan, tidak semua ODP di Aceh ini adalah orang yang mampu secara ekonomi. Banyak diantaranya rakyat kecil yang sumber penghasilannya dari bekerja harian. “Bagaimana mungkin mereka yang pekerja harian ini diimbau untuk berdiam diri di rumah selama 14 hari? Mau makan apa dia dan keluarganya?”.

“Maka sudah seharusnya pemerintah yang menanggung kebutuhan para ODP, baik makanan, vitamin, dan sebagainya. Caranya para ODP ini harus dikarantina di satu tempat,” tegas Irwan Djohan.

Irwan mengatakan, akan lebih tepat lagi kalau para ODP dikarantina di fasilitas militer yang sudah terjamin keamanannya, juga mempunyai sarana yang lengkap seperti kamar tidur, kamar mandi, perabotan, sarana olahraga dan taman.

“Ada dua lokasi yang saya rasa layak sebagai tempat pemusatan karantina, yaitu Resimen Induk Kodam (Rindam) Iskandar Muda di Mata Ie dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di Seulawah,” tuturnya.

“Apabila dianggap terlalu jauh jika semua ODP dari berbagai kabupaten/ kota dikarantina di pusat provinsi, bisa juga dibagi ke tiga lokasi, yaitu di Lhokseumawe untuk wilayah utara, timur dan tengah, kemudian di Meulaboh untuk wilayah barat dan selatan,” terangnya.

Irwan Djohan menegaskan kembali poin-poin penting dia sarankan. Yakni, pertama, tutup semua jalur, termasuk jalur tidak resmi. Tidak ada yang bisa masuk ke Aceh dan tidak ada yang bisa keluar dari Aceh hingga batas waktu yang ditentukan.

Kedua, untuk warga Aceh yang sedang berstatus ODP harus dikarantina secara terpusat sampai dipastikan negatif. Ketiga, untuk warga Aceh yang sedang berstatus PDP harus menjalani perawatan di rumah sakit rujukan sampai sembuh.

“Apabila hal ini diterapkan, maka saya yakin rantai penularan virus Corona di Aceh akan terhenti. Karena yang di dalam sudah dilindungi, dan yang di luar tidak bisa masuk. Dengan demikian kegiatan perekonomian masyarakat Aceh masih bisa tetap berjalan. Tidak perlu jam malam dan bahkan tidak perlu penutupan usaha milik masyarakat,” sebut Irwan.

Ia menambahkan, kalau dengan penutupan jalur masuk ke Aceh dikhawatirkan akan mengganggu stok bahan pokok, peralatan medis, BBM dan sebagainya, maka bisa dibuat pengecualian bagi truk pengangkutan, pesawat kargo dan kapal barang. [*]

Lainnya

Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Enable Notifications OK No thanks