Jangan Terlena Pujian, Ancaman Covid-19 Masih Menghantui Aceh
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani
Banda Aceh — Pujian yang dilontarkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, terhadap para pihak di Aceh yang dinilai berhasil menekan laju penyebaran virus Corona, diharapkan tidak membuat semua pihak terlena dan merasa tinggi hati.
Hal itu dikarenakan ancaman Covid-19 masih menghantui Tanah Rencong, lantaran wabah ini tidak bisa diprediksi kapan berakhir. Sehingga, semua pihak mesti meningkatkan kewaspadaan dan melengkapi kekurangan untuk penanganan lebih lanjut.
“Jangan terlalu cepat tinggi hati. Segala kemungkinan masih mungkin terjadi. Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, harus bekerja lebih keras untuk memastikan rakyat Aceh aman dan memberi pelayanan kesehatan lebih baik lagi di masa depan,” ujar Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan, M. Rizal Falevi Kirani, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/5).
Menurutnya, saat ini, Aceh belum bebas 100 persen dari ancaman virus Corona. Oleh karena itu, aturan yang sudah baik ditingkatkan, serta segala kekurangan dilengkapi.
Menurut Falevi, warga yang terpapar Covid-19 memang berkurang selama beberapa pekan terakhir. Namun di daerah lain di Indonesia, Covid-19 masih mengancam dan kasus positifnya terus mengalami peningkatan.
“Saat bersamaan, perbatasan Aceh-Sumut masih longgar. Demikian juga dengan akses masuk lainnya. Kemungkinan kasus impor masih mungkin terjadi. Jadi kehati-hatian dari masyarakat serta upaya pencegahan dari pemerintah harus tetap diberlakukan,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Di Aceh, sebut Falevi Kirani, kasus Covid-19 merupakan impor dari masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau luar negeri dan sampai saat ini belum ada ditemukan kasus positif virus mematikan itu berasal dari Aceh.
“China mengalami kasus serupa. Saat krisis Wuhan berakhir, kasus Covid-19 justru impor dari daerah lain,” ungkap politisi muda Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.