Banda Aceh — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat HM Jusuf Kalla (JK) membekukan Pengurus PMI Kota Banda Aceh periode 2021-2026.
Pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh yang diketuai Dedi Sumardi itu berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani oleh Jusuf Kalla.
Pembekuan ini diketahui setelah Jusuf Kalla mengirim surat persetujuan pada 21 Juni lalu. Surat ini adalah balasan atas surat PMI Aceh pada 18 Mei lalu. Surat tersebut berkenaan dengan pembekuan pengurus PMI Banda Aceh.
Sebelumnya, PMI Provinsi Aceh mengirimkan surat Nomor : 065/ADM/V/2022 18 Mei 2022 perihal persetujuan Pembekuan Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dan Surat Nomor 79/ADM/V/2022 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan.
“Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI pada Pasal 82 dan 83 tentang Penonaktifan Kepengurusan dan Peraturan Organisasi 002/2020 Pasal 18 atas terpenuhinya dasar pengajuan pembekuan maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh,” bunyi surat PMI Pusat yang dikirim ke PMI Aceh.
Dalam surat tersebut juga meminta Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh.
Setelah pembekuan, PMI Aceh menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengurus PMI kota Banda Aceh. Antara lain Ketua Edward M Nur, Wakil Ketua HT Ibrahim, dan anggota A Haeqal Asri. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa paling telat tiga bulan setelah keputusan itu ditetapkan.
PMI Aceh juga menugaskan mereka untuk mengembalikan citra PMI Banda Aceh.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 22 September 2022 atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Banda Aceh,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf pada 23 Juni lalu. (IA)