JK Tunjuk Muhammad Muas Sebagai Plt Ketua PMI Aceh
Banda Aceh — Ketua Umum Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Muhammad Jusuf Kalla (JK) menunjuk
Muhammad Muas (Ketua Bidang Organisasi PP PMI) sebagai Ketua Tim Pelaksana Tugas (Plt) PMI Provinsi Aceh.
Penunjukan Plt ini untuk mengisi kekosongan menyusul dibekukannya kepengurusan PMI Provinsi Aceh oleh Ketua Umum PP PMI.
Selain itu, juga diberhentikannya Ir HT Alaidinsyah dari jabatan Ketua PMI Provinsi Aceh periode 2015 – 2020, hanya beberapa bulan sebelum masa kepemimpinannya habis.
Keputusan pembekuan kepengurusan PMI Provinsi Aceh dan pemberhentian Alaidinsyah serta penunjukan Plt Ketua berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum PP PMI Nomor : 074/KEP/PP.PMl/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 yang ditandatangani Muhammad Jusuf Kalla.
SK itu menerangkan, dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Plt PMI Provinsi Aceh, Muhammad Muas akan dibantu oleh Murdani Yusuf, SE (Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi Aceh), sebagai Wakil Ketua, Rapiuddin Hamarung (Ketua Bidang Hukum dan Aset PP PMI) sebagai anggota dan Qamaruzzaman Haqny (Ketua PMI Kota Banda Aceh) sebagai anggota.
Tim pelaksana tugas PMI Provinsi Aceh yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum PMI, diminta melaksanakan konsolidasi organisasi serta melaksanakan Musyawarah Luar Biasa dan/atau Musyawarah dipercepat PMI Provinsi Aceh paling lambat dua bulan sejak keputusan ini ditandatangani.
Dalam Surat Keputusan Ketua Umum PP PMI Nomor : 074/KEP/PP.PMl/X/2020 juga dijelaskan, pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Aceh dinilai telah tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta kebijakan dari Pengurus Pusat terkait penanganan pandemi virus Corona (Covid-19), sehingga perlu untuk dinonaktifkan/dibekukan.
Karena, organisasi Palang Merah Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, mempunyai tugas membantu pemerintah dalam menangani masalah kesehatan.
Untuk pemberhentian T. Alaidinsyah, Ketua Umum PP PMI mencabut keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 112/KEP/PP.PMl/lll/2016 tentang Pengurus PMI Provinsi Aceh Masa Bakti 2015-2020 dan Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 111/KEP/PP.PMl/lll/2016 tentang Penetapan Dewan Kehormatan PMI Provinsi Aceh, Masa Bakti 2015-2020. (IA)