INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kasus judi online saat ini sedang marak terjadi di Aceh. Hal ini dinilai telah mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah syariat Islam.
“Saat ini judi merambah ke dunia digital dan dapat dijangkau semua kalangan usia dan dimainkan dalam bentuk game domino di gawai. Tentu ini sangat bertentangan dengan semangat syariat Islam yang telah kita gaungkan bersama sejak dulu,” ungkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar, Sabtu (22/6).
Menurutnya, DPRK Banda Aceh konsisten mendorong Pemerintah Kota untuk fokus dan serius dalam memberantas judi online. Farid mengatakan pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama dan terintegrasi serta melibatkan lintas sektor.
Karena judi online bukan hanya meresahkan, tetapi dampaknya juga sangat berbahaya bahkan menyebabkan ketagihan dan terdorong terjadinya kejahatan lainnya.
“Harus ada kesamaan gerak dan langkah yang terintegrasi dari OPD di jajaran Pemko Banda Aceh. Karena dampak judi online terhadap pelaku khususnya generasi muda sangat berbahaya,” ujarnya.
Farid juga mengatakan, sejak tahun 2020 DPRK bersama lintas OPD intens memetakan masalah judi online dengan adanya laporan dan keresahan warga di kota Banda Aceh.
Karena pelakunya pun bukan hanya orang dewasa, tapi sudah merambat ke anak-anak muda, pelajar dan remaja yang saban waktu terus duduk berlama-lama di warkop.
“Kecurigaan-kecurigaan penegakan hukum bidang syariat Islam terbukti, bahwasanya indikasi pelanggaran syariat Islam lewat game judi online di gawai memang terjadi,” ucapnya.
Ketua DPD PKS Banda Aceh ini mendorong Pemko Banda Aceh dengan perangkat OPD agar intens dan jangan berhenti mengawal pemberantasan judi online di tengah-tengah masyarakat majemuk yang ada di Kota Banda Aceh.
Sebab Banda Aceh merupakan wajahnya Aceh yang dilihat oleh masyarakat luar. Jika di Banda Aceh marak praktik judi online, maka citra Aceh sebagai provinsi di Indonesia yang menjalankan syariat Islam menjadi tercoreng.
“Mari kita jaga masyarakat dari praktik judi online, karena jika judi semakin marak maka akan mencoreng semangat penegakan syariat di kota kita,” kata Farid.
Pemko Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik menurut Farid juga dapat secara intensif mengingatkan kepada pemilik warung kopi untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online.
Begitu juga peran generasi Milenial lewat medsos untuk mengagungkan tentang bahaya judi online yang membawa dampak kerugian sangat besar.
“Judi online ini persoalan bersama, kita mengajak lintas sektor agar jangan lengah mengawal ini, masyarakat dan khususnya pemilik warkop atau kafe harus menegur dan mengingatkan pengunjung agar tidak melakukan praktik perjudian. Begitu pula orang tua agar terus mengawal dan mendidik anaknya sebagai aset emas bangsa,” pungkas Farid. (RED)