Jum’at, DPRA Interpelasi Plt Gubernur Aceh
Sejumlah Anggota dan pimpinan DPRA memperlihatkan dokumen usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penggunaan hak interpelasi dewan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Jum’at (25/09/2020) siang.
Rapat paripurna tersebut akan digelar di Gedung Utama DPR Aceh di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureu’eh Kota Banda Aceh yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai.
Informasi tersebut disampaikan Ketua DPRA, H. Dahlan Jamaluddin SIP, dalam undangan pemberitahuan yang dikirimkan kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (23/09/2020) siang.
Menurut Dahlan, dalam rapat paripurna DPRA tersebut nantinya berisi penyampaian jawaban atas tanggapan Gubernur Aceh tentang penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Aceh selama ini yang tidak diketahui oleh anggota dewan setempat.
“Insya Allah, kita sudah agendakan rapat paripurna penggunaan hak interpelasi terhadap Plt. Gubernur pada Jum’at lusa,” ujar Dahlan Jamaluddin.
Sebelumnya, dokumen usulan penggunaan hak interpelasi yang diserahkan ke pimpinan DPRA sudah ditandatangani oleh 58 anggota DPRA dari enam fraksi, plus satu orang dari Fraksi PKB-PDA.
Enam dari sembilan fraksi di DPRA yang anggotanya ikut menandatangani penggunaan hak interpelasi tersebut adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PNA, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.
Sementara tiga fraksi yang anggotanya tidak menandatanganinya yakni Fraksi Partai Demokrat, PPP dan PKB-Partai Daerah Aceh (PDA). Meski demikian, seorang anggota DPRA dari PDA Wahyu Wahab Usman ikut menekennya juga
Juru bicara inisiator hak interpelasi DPRA, Irpannusir Rasmsb dari Fraksi PAN menyampaikan dasar pemikiran pengajuan hak interpelasi.
Menurut Ketua Komisi II DPR Aceh ini, hak interpelasi diajukan sedikitnya oleh 15 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Usulan itu kemudian harus disetujui oleh setengah dari jumlah anggota DPRA yang hadir.