Kadisdukcapil Aceh Besar Berkinerja Terbaik ke-2 se-Aceh, Pj Bupati Iswanto Sampaikan Apresiasi
INFOACEH.NET, JANTHO –– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Besar berhasil meraih prestasi sebagai Kadisdukcapil terbaik ke-2 dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Posisi Kadisdukcapil Aceh Besar hanya dilampaui Kadisdukcapil Banda Aceh yang berada di posisi pertama.
“Alhamdulillah, semua capaian ini berkat kerja kolektif dan komitment kuat untuk melayani dari teman teman di Disdukcapil Aceh Besar. Inilah hasil yang diraih dari kerja sama dan sama bekerja,” kata Rahmat Sentosa, Kadisdukcapil Aceh Besar, Sabtu (12/10/2024).
Keputusan tentang capaian kinerja itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 800.1.4.4-3101 Disdukcapil tahun 2024, tentang Hasil Penilaian Kinerja Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Propinsi dan Kabupaten/Kota Semester 1 Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024, AN. Mendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, DR Teguh Setyanudi MPd.
Dalam list nilai yang tertera pada SK Mendagri itu, Kota Banda Aceh meraih nilai 88,95, sedangkan Aceh Besar di urutan nomor dua meraih nilai 86,84 dan Aceh Jaya di peringkat ke-3 dengan nilai 85,79.
Rahmat Sentosa yang dihubungi awak media mengatakan, banyak variabel yang menjadi konsideran penilaian kinerja seorang Kadisdukcapil.
Antara lain cakupan kepemilikan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti akta kelahiran dan lainnya di wilayah kerja.
Selain itu juga ragam inovasi lainnya, gerakan Jempolan (jemput bola) 17 yang menyasar pemilih pemula, yang dilakukan dengan mendatangi sekolah sekolah menengah atas. Juga ada pelayanan ‘Sigadis’ untuk pelayanan adminduk disabilitas.
“Kami turun ke sekolah sekolah, meunasah, kantor keuchik hingga rumah penduduk, khusus untuk layanan disabilitas. Karena ini juga terkait dengan makin dekatnya Pilkada Serentak, dimana warga yang telah 17 tahun ke atas, telah punya hak pilih,” kata Rahmat.
Selain itu, Disdukcapil Aceh Besar juga turun ke rumah sakit untuk layanan akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir, termasuk KK baru untuk keluarga yang melahirkan karena pertambahan anggota keluarga serta Kartu Identitas Anak (KIA) untuk bayi.