Kadiv Imigrasi dan Kakanwil Kemenkumham Aceh Dinilai Abaikan Penanganan Rohingya di Aceh Selatan
INFOACEH.NET, ACEH SELATAN –Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang baru dilantik didesak untuk mencopot Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh.
Hal itu buntut dari abai dan lambannya Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh terhadap tanggung jawab dalam penanganan imigran Rohingya di Aceh Selatan dan mengangkangi perintah Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait lambannya penanganan Imigran Asing yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) Rohingya di Aceh Selatan
“Kami menilai Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian tidak serius dan abai menjalankan Perintah Perpres 125 Tahun 2016, bahkan terkesan tidak peduli dengan apa yang terjadi di Aceh Selatan, maka kami meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait untuk mencopot Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian,” kata Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar di Tapaktuan, Rabu (23/10).
Masih menurut Koordinator KPA ini, harusnya semakin cepat ditangani oleh pihak imigrasi, maka akan semakin baik, apalagi di antara imigran yang menjadi korban TPPM tersebut terdapat juga anak-anak. Jika tidak tertangani dengan baik akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Harusnya cepat ditangani oleh pihak Imigrasi sesuai dengan amanat di Perpres 125 tahun 2016, prihatin juga kita melihat anak-anak yang menjadi korban TPPM dan di masyarakat juga sudah mulai timbul rasa resah. Apalagi masalah Rohingya ini kan lagi viral-viralnya, rasa berat itu ada di masyarakat, kalau bisa cepatlah ditindaklanjuti itu sebelum ada konflik,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan imigran rohingya di perairan laut Aceh Selatan sejak Jum’at 18 Oktober.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni F (35), warga Labuhan Haji Timur, I (32) warga Labuhan Haji Barat Aceh Selatan dan A (33) warga Tangan-tangan Aceh Barat Daya.